Dinas Parekraf Ajak Warga Lestarikan PBB Setu Babakan

Sabtu, 29 Februari 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 2217

Dinas Parekraf Ajak Warga Lestarikan PBB Setu Babakan

(Foto: Mustaqim Amna)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengajak warga untuk ikut melestarikan Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Masyarakat diharapkan ikut berperan mengangkat daerahnya

"Masyarakat diharapkan ikut berperan mengangkat daerahnya dengan cara mengenal potensi keindahan alam dan ciri khas budaya setempat," ujar Shonti Pangaribuan, Kepala Bidang Atraksi Pemasaran Dinas Parekraf DKI Jakarta, Sabtu (29/2).

Ia menyebutkan ada beberapa cara untuk merawat sekaligus melestarikan PBB Setu Babakan. Di antaranya dengan melakukan pengelolaan sampah, pengenalan edukasi budaya, penataan area wisata berwawasan lingkungan, unik, kreatif dan kekinian.

"Pemberdayaan ekonomi harus bisa menumbuhkan minat wisata dan memberikan peluang usaha seperti wisata sepeda serta pelatihan bagi UKM sekitar," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin Parekraf Gandeng Pelaku Jasa Wisata Promosikan Kepulauan Seribu

Sudin Parekraf Terus Promosikan Wisata Kepulauan Seribu

Sabtu, 01 Februari 2020 2853

PBB Setu Babakan Bakal Dijadikan Destinasi Wisata Unggulan

PBB Setu Babakan Bakal Dijadikan Destinasi Wisata Unggulan

Kamis, 21 November 2019 3945

BERITA POPULER
Kanwil Kemenkum Jakarta berikan penyuluhan hukum di Kelurahan Tamansari

Kanwil Kemenkum DKI Beri Penyuluhan Hukum dan Kesehatan Gratis di Tamansari

Rabu, 19 November 2025 1301

Satu alat berat sedang mengeruk lumpur Kali Ciliwung

Normalisasi Ciliwung Sasar Kelurahan Cililitan dan Pengadegan


Jumat, 21 November 2025 784

Rano Karno memberikan sambutan pada kegiatan Wakuncar Melawai showcase di M Blok Hub

Wagub DKI Ingin Blok M Hub Direplikasi di Tempat Lain

Sabtu, 22 November 2025 472

Seorang warga menggunakan payung ketika hujan basahi Jakarta

Hujan Ringan Bakal Basahi Sebagian Jakarta Hari Ini

Sabtu, 22 November 2025 506

Rapat Bapemperda untuk merampungkan Raperda KTR di gedung DPRD DKI Jakarta

Rampungkan Raperda KTR, Pasal Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus

Jumat, 21 November 2025 604

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks