Ahli Waris Kader Jumantik di Jakut Terima Santunan Kematian

Senin, 10 Februari 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 1913

Ahli Waris Kader Jumantik dan RT di Jakut Terima Santunan Kematian

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari dua kader jumantik dan pengurus RT di Pademangan Barat, Pademangan.

Ada dua petugas jumantik dan satu pengurus RT di Pademangan Barat yang meninggal dunia karena sakit,

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, santunan kematian yang diberikan kepada para ahli waris sebesar Rp 24 juta dan Rp 42 Juta.

"Ada dua petugas jumantik dan satu pengurus RT di Pademangan Barat yang meninggal dunia karena sakit. Mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan santunan kematian," ujarnya, Senin (10/2).

Ali menuturkan, dalam kegiatan ini, pihaknya sekaligus memberikan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari salah seorang karyawan swasta di Pademangan Barat sebesar Rp 293 juta.

"Pemberian santunan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk mengurus keperluan pemakaman dan kebutuhan lain," tandasnya.

BERITA TERKAIT
51 Karyawan dan PHL PD PAL Jaya Diberikan Santunan

Karyawan dan PHL PD PAL Jaya Dapat Santunan

Jumat, 10 Januari 2020 3413

PPSU Meninggal Dunia, Walikota Serahkan Santunan Rp 24 Juta

Keluarga PPSU Batu Ampar yang Meninggal Diberi Santunan

Senin, 03 Oktober 2016 10922

BERITA POPULER
IMG 20260219 WA0043

Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

Kamis, 19 Februari 2026 6575

IMG 20260221 WA0050

Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 3330

Verifikasi Mudik Gratis jati

Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

Rabu, 18 Februari 2026 3995

Pelepasan jenazah Harianto Badjoeri tiyo

Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

Senin, 23 Februari 2026 1480

Aturan hiburan malam saat ramadan

Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 3133

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks