Langgar Lalin, 727 Kendaraan di Pasar Minggu Ditindak

Jumat, 20 Desember 2019 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Andry 1201

       Langgar Lalin, 727 Kendaraan di Pasar Minggu Ditindak

(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)

Selama periode Januari hingga 20 Desember 2019, Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan telah menindak 727 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin).

Dari 727 kendaraan, 280 kendaraan roda empat di antaranya diderek, 240 kendaraan roda dua dicabut pentil dan 207 angkutan umum di-BAP tilang

Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, Tatang mengatakan, berbagai penindakan yang dilakukan seperti Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan hingga BAP tilang angkutan umum.

"Dari 727 kendaraan, 280 kendaraan roda empat di antaranya diderek, 240 kendaraan roda dua dicabut pentil dan 207 angkutan umum di-BAP tilang," ungkapnya, Jumat (20/12).

Ia menambahkan, dalam penindakan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian, TNI dan Satpol PP. Penindakan dilakukan secara tegas dan humanis sebagai upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

"Untuk angkutan umum kita lakukan sanksi tilang dan setop operasi jika kondisinya tak laik jalan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudinhub Jaksel dan Satlantas Polres Jaksel Razia Jalur Sepeda Fase 2

Langgar Jalur Sepeda, Delapan Kendaraan di Jaksel Ditindak

Selasa, 26 November 2019 2253

Sudinhub Jaksel Tangani 359 Aduan di Aplikasi CRM

Sudinhub Jaksel Tangani 359 Aduan di Aplikasi CRM

Senin, 02 Desember 2019 3379

Sudinhub Jaksel Pasang MCB di Jalan Casablanca

Sudinhub Jaksel Pasang Tarffic Cone di Jalan Casablanca

Rabu, 11 Desember 2019 2287

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1829

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1619

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 1007

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1545

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 771

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks