DPRD Bahas Alat Kelengkapan Dewan

Selasa, 15 Oktober 2019 Reporter: Agung Supriyanto Editor: Toni Riyanto 2922

 Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Segera Dilakukan Pembentukan Anggota AKD

(Foto: Agung Supriyanto)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mulai melakukan pembahasan terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

Sudah terbentuk secara lengkap pada 21 Oktober 2019

Rapat pembahasan dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dan dihadiri empat Wakil Ketua DPRD, masing-masing yakni, Mohamad Taufik, Misan Samsuri, Abdurrahman Suhaimi, dan Zita Anjani.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta, agar setiap fraksi segera menyerahkan nama-nama anggotanya untuk mengisi AKD.

"Seluruh nama harus sudah diserahkan pada hari Kamis 17 Oktober 2019. Kita juga sudah sepakat soal pembagian anggota, itu semua sudah proposional," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Pras menjelasakan, untuk AKD dimaksud meliputi, ketua, wakil ketua, serta anggota untuk Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Bapemperda, Badan Kehormatan, dan Komisi.

"Komposisi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota," terangnya.

Menurutnya, untuk komposisi Bamus dan Banggar adalah setengah dari jumlah anggota dewan seluruhnya. Hal tersebut telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 pada Pasal 45 dan Pasal 53.

"Jadi perhitungan di fraksi adalah setengah dari jumlah anggota juga, misal PDIP 25 orang, berarti 12 orang harus jadi anggota Bamus dan Banggar dengan catatan pembulatan ke bawah. Sebab, jika dilakukan pembulatan ke atas maka jumlahnya melebihi peraturan," ungkapnya.

Sementara itu, sambung Pras, untuk mengisi posisi Bapemperda, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 pasal 51, anggota hanya diisi oleh 21 orang yang terdiri dari sembilan fraksi. Sedangkan, untuk anggota Badan Kehormatan, masing-masing fraksi hanya membutuhkan satu orang anggota sesuai Pasal 55 Ayat 4.

"Untuk pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran itu nantinya yang memilih anggotanya," kata Pras.

Ia menambahkan, untuk setiap Komisi dibutuhkan 20 orang. Adapun masing-masing Komisi di DPRD DKI Jakarta yakni, Komisi A untuk Bidang Pemerintahan, Komisi B Bidang Perekonomian, Komisi C Bidang Keuangan, Komisi D Bidang Pembangunan, dan Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

"Kami menargetkan AKD sudah terbentuk secara lengkap pada 21 Oktober 2019," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DPRD DKI Segera Bentuk AKD

DPRD DKI Segera Bentuk AKD

Selasa, 08 Oktober 2019 2782

 DPRD Banjar Pelajari Pengelolaan CSR di DPRD DKI Jakarta

DPRD Banjar Pelajari Regulasi BUMD

Senin, 14 Oktober 2019 2123

Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anies Ajak Eksekutif-Legislatif Perkuat Kolaborasi

Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anies Ajak Eksekutif Legislatif Perkuat Kolaborasi

Senin, 14 Oktober 2019 2374

BERITA POPULER
Lrt manggarai gading rezap

LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

Senin, 24 Agustus 2026 2281

Gubernur pramono rs toto tentrem tebet rezap

Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

Senin, 24 Agustus 2026 1435

Wagub rano karno Bioskop Mini Jaksinema jati2

Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

Senin, 24 Agustus 2026 1034

Lrt kelapa gading rezap

LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus

Sabtu, 22 Agustus 2026 1319

LRT kelapagading manggarai rezap2

Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 544

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks