DPRD Bahas Alat Kelengkapan Dewan

Selasa, 15 Oktober 2019 Reporter: Agung Supriyanto Editor: Toni Riyanto 2639

 Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Segera Dilakukan Pembentukan Anggota AKD

(Foto: Agung Supriyanto)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mulai melakukan pembahasan terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

Sudah terbentuk secara lengkap pada 21 Oktober 2019

Rapat pembahasan dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dan dihadiri empat Wakil Ketua DPRD, masing-masing yakni, Mohamad Taufik, Misan Samsuri, Abdurrahman Suhaimi, dan Zita Anjani.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta, agar setiap fraksi segera menyerahkan nama-nama anggotanya untuk mengisi AKD.

"Seluruh nama harus sudah diserahkan pada hari Kamis 17 Oktober 2019. Kita juga sudah sepakat soal pembagian anggota, itu semua sudah proposional," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Pras menjelasakan, untuk AKD dimaksud meliputi, ketua, wakil ketua, serta anggota untuk Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Bapemperda, Badan Kehormatan, dan Komisi.

"Komposisi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota," terangnya.

Menurutnya, untuk komposisi Bamus dan Banggar adalah setengah dari jumlah anggota dewan seluruhnya. Hal tersebut telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 pada Pasal 45 dan Pasal 53.

"Jadi perhitungan di fraksi adalah setengah dari jumlah anggota juga, misal PDIP 25 orang, berarti 12 orang harus jadi anggota Bamus dan Banggar dengan catatan pembulatan ke bawah. Sebab, jika dilakukan pembulatan ke atas maka jumlahnya melebihi peraturan," ungkapnya.

Sementara itu, sambung Pras, untuk mengisi posisi Bapemperda, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 pasal 51, anggota hanya diisi oleh 21 orang yang terdiri dari sembilan fraksi. Sedangkan, untuk anggota Badan Kehormatan, masing-masing fraksi hanya membutuhkan satu orang anggota sesuai Pasal 55 Ayat 4.

"Untuk pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran itu nantinya yang memilih anggotanya," kata Pras.

Ia menambahkan, untuk setiap Komisi dibutuhkan 20 orang. Adapun masing-masing Komisi di DPRD DKI Jakarta yakni, Komisi A untuk Bidang Pemerintahan, Komisi B Bidang Perekonomian, Komisi C Bidang Keuangan, Komisi D Bidang Pembangunan, dan Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

"Kami menargetkan AKD sudah terbentuk secara lengkap pada 21 Oktober 2019," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DPRD DKI Segera Bentuk AKD

DPRD DKI Segera Bentuk AKD

Selasa, 08 Oktober 2019 2527

 DPRD Banjar Pelajari Pengelolaan CSR di DPRD DKI Jakarta

DPRD Banjar Pelajari Regulasi BUMD

Senin, 14 Oktober 2019 1906

Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anies Ajak Eksekutif-Legislatif Perkuat Kolaborasi

Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anies Ajak Eksekutif Legislatif Perkuat Kolaborasi

Senin, 14 Oktober 2019 2214

BERITA POPULER
IMG 20260219 WA0043

Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

Kamis, 19 Februari 2026 2761

Verifikasi Mudik Gratis jati

Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

Rabu, 18 Februari 2026 2662

Aturan hiburan malam saat ramadan

Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 2198

Aman Anak Sejahtera TAS Arutala anita2

Hadirkan Taman Anak Arutala, Kinerja Positif Pram-Doel Diakui Warga

Jumat, 20 Februari 2026 791

IMG 20260214 113057

Petugas Gabungan di Matraman Razia Miras Jelang Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 1533

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks