Senin, 26 Agustus 2019
Reporter: Adriana Megawati
Editor: Andry
2554
(Foto: Adriana Megawati)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus menggencarkan pemberian Surat Keputusan (SK) atas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada para veteran Republik Indonesia (RI).
Jadi pembebasan PBB-P2 seutuhnya sudah diatur dalam pergub,
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pemberian SK pembebasan PBB-P2 ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap jasa-jasa para pejuang.
Kebijakan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-P2 Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan ASN.
"Jadi pembebasan PBB-P2 seutuhnya sudah diatur dalam pergub," ujarnya, Senin (26/8).
Ia menjelaskan, apabila penerima pembebasan PBB-P2 meninggal dunia, maka bisa dilanjutkan kepada garis keturunan tiga generasi di bawahnya. Adapun syarat yang harus dipenuhi seperti melampirkan fotokopi buku nikah ataupun Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi.
"Silsilah keluarganya juga harus jelas. Ini untuk memudahkan petugas memberikan pembebasan PBB-P2," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BPRD Berikan SK Pembebasan PBB-P2 Kepada Mantan Wapres
Kamis, 22 Agustus 2019
2050
BPRD Ajak Wajib Pajak Segera Bayar PBB-P2
Rabu, 21 Agustus 2019
2893
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
4392
Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan
Selasa, 03 Februari 2026
744
Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini
Selasa, 03 Februari 2026
531
Perayaan Imlek di Jakarta Bakal Lebih Semarak dan Berwarna
Selasa, 03 Februari 2026
525
Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Diluncurkan Pekan Depan