Senin, 26 Agustus 2019
Reporter: Adriana Megawati
Editor: Andry
2512
(Foto: Adriana Megawati)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus menggencarkan pemberian Surat Keputusan (SK) atas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada para veteran Republik Indonesia (RI).
Jadi pembebasan PBB-P2 seutuhnya sudah diatur dalam pergub,
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pemberian SK pembebasan PBB-P2 ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap jasa-jasa para pejuang.
Kebijakan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-P2 Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan ASN.
"Jadi pembebasan PBB-P2 seutuhnya sudah diatur dalam pergub," ujarnya, Senin (26/8).
Ia menjelaskan, apabila penerima pembebasan PBB-P2 meninggal dunia, maka bisa dilanjutkan kepada garis keturunan tiga generasi di bawahnya. Adapun syarat yang harus dipenuhi seperti melampirkan fotokopi buku nikah ataupun Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi.
"Silsilah keluarganya juga harus jelas. Ini untuk memudahkan petugas memberikan pembebasan PBB-P2," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BPRD Berikan SK Pembebasan PBB-P2 Kepada Mantan Wapres
Kamis, 22 Agustus 2019
2024
BPRD Ajak Wajib Pajak Segera Bayar PBB-P2
Rabu, 21 Agustus 2019
2840
BERITA POPULER
Warga Diminta Waspada ISPA di Musim Pancaroba
Kamis, 13 November 2025
1760
Pramono Dukung Pempus Kaji Games Kekerasan Pasca-Ledakan di Sekolah
Senin, 10 November 2025
1800
Tantangan Lingkungan Makin Kompleks, Jakarta Susun RPPLH
Jumat, 14 November 2025
562
Korban Ledakan di SMAN 72 Terus Dapatkan Penanganan Medis, Sore Ini Terdata 28 Orang