Senin, 19 Agustus 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1858
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Satuan Pelaksana PTSP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, meluncurkan aplikasi peningkatan non perizinan ketetapan rencana kota (KRK) melalui pengendalian kinerja petugas pelayanan.
Insya Allah, dengan aplikasi ini layanan berkas pemohon bisa diselesaikan dalam empat hari
Aplikasi yang diberi nama "Si Keren Koja" ini akan memangkas waktu layanan dari sebelumnya tujuh hingga 14 hari, menjadi hanya empat hari kerja maksimal.
Kepala Satpel PTSP Kecamatan Koja, Suparman menjelaskan, ide awal pengembangan aplikasi berangkat dari jumlah permohonan keterangan rencana kota (KRK) yang jumlahnya mencapai 1.500 hingga 2.500. Sehingga, membutuhkan pelayanan yang prima dan cepat dari petugas.
"
Dengan aplikasi ini layanan berkas pemohon bisa diselesaikan dalam empat hari ," katanya, Senin (19/8).Diterangkan Suparman, secara teknis warga yang membutuhkan KRK dipersilakan datang menemui petugas di PTSP kecamatan untuk berkonsultasi. Bila persyaratan sudah sesuai kebutuhan, ajuan pemohon akan diinput dalam aplikasi oleh petugas.
Setelahnya, proses tindaklanjut berkas bisa dipantau oleh pemohon melalui aplikasi tersebut. Mulai dari front office, survey hingga bidang teknis, bisa ditelusuri.
"Bila data sudah diinput pemohon akan terima jadwal via sms. Dengan begitu kinerja petugasnya bisa dipantau melalui aplikasi," tegasnya.
Camat Koja, Ade Himawan menambahkan, langkah ini merupakan inovasi yang dibutuhkan masyarakat karena bisa memotong waktu tanpa mengurangi kualitas.
"Ini merupakan proper yang inofatif, efisiein dan dibutuhkan masyarakat," tegasnya.
Sedangkan Kepala Satuan Pelayanan PTSP Kota Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengungkapkan, aplikasi tersebut menjawab pertanyaan masyarakat tentang layanan yang cepat dan berkualitas. Selain itu, aplikasi akan memberikan keterbukaan proses layanan.
"Kalaupun ada masalah ya akan terlihat di aplikasi seperti apa. Kita akan lihat apakah nantinya bisa diterapkan ke tingkat kota," tandasnya.