Pemerintah Kota Jakarta Utara menegaskan, parkir di areal kantor wali kota, kecamatan dan kelurahan tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini diperlihatkan dengan pemasangan lima spanduk di lingkungan kantor wali kota.
Ini dalam rangka menegakkan gerakan sapu bersih pungutan liar
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, pemasangan spanduk sebagai bentuk penegasan agar warga mengetahui bahwa pihaknya tidak pernah menerapkan pungutan bagi kendaraan pengunjung di parkiran.
"Ini dalam rangka menegakkan gerakan sapu bersih pungutan liar. Kita meminta masyarakat mengawasi," katanya, Rabu (24/7).
Dijelaskan Ali, jajaran petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) juga sudah memberlakukan sistem kartu parkir. Dalam kartu tersebut ditegaskan tidak ada pungutan biaya.
"Parkir di kantor wali kota gratis untuk masyarakat. Ini juga berlaku di kantor kelurahan dan kecamatan. Bagi Pamdal kita sudah arahkan agar menolak bila ada yang memberikan uang," tegasnya.
Dilanjutkan Ali, pihaknya sudah menekankan pada jajaran Pamdal untuk mematuhi imbauan tersebut.
"Bila ada yang masih main-main, adukan pada kita. Identitas pelapor akan kita jaga," tandasnya.
BERITA TERKAIT
20 Ribu Petugas PPSU Diajak Rekreasi Gratis ke Dufan
Kamis, 18 Juli 2019
7392
Zona Parkir Berbasis Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut Dimulai Pekan Depan
Rabu, 17 Juli 2019
2558
Pemkot Jakut Terapkan Zonasi Parkir Berbasis Uji Emisi
Senin, 22 Juli 2019
3624
BERITA POPULER
Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim
Minggu, 11 Oktober 2026
17203
Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat
Jumat, 09 Oktober 2026
11333
Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung
Kamis, 08 Oktober 2026
6788
MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026
Jumat, 09 Oktober 2026
3664
Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru