Pemerintah Kota Jakarta Utara menegaskan, parkir di areal kantor wali kota, kecamatan dan kelurahan tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini diperlihatkan dengan pemasangan lima spanduk di lingkungan kantor wali kota.
Ini dalam rangka menegakkan gerakan sapu bersih pungutan liar
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, pemasangan spanduk sebagai bentuk penegasan agar warga mengetahui bahwa pihaknya tidak pernah menerapkan pungutan bagi kendaraan pengunjung di parkiran.
"Ini dalam rangka menegakkan gerakan sapu bersih pungutan liar. Kita meminta masyarakat mengawasi," katanya, Rabu (24/7).
Dijelaskan Ali, jajaran petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) juga sudah memberlakukan sistem kartu parkir. Dalam kartu tersebut ditegaskan tidak ada pungutan biaya.
"Parkir di kantor wali kota gratis untuk masyarakat. Ini juga berlaku di kantor kelurahan dan kecamatan. Bagi Pamdal kita sudah arahkan agar menolak bila ada yang memberikan uang," tegasnya.
Dilanjutkan Ali, pihaknya sudah menekankan pada jajaran Pamdal untuk mematuhi imbauan tersebut.
"Bila ada yang masih main-main, adukan pada kita. Identitas pelapor akan kita jaga," tandasnya.
BERITA TERKAIT
20 Ribu Petugas PPSU Diajak Rekreasi Gratis ke Dufan
Kamis, 18 Juli 2019
7369
Zona Parkir Berbasis Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut Dimulai Pekan Depan
Rabu, 17 Juli 2019
2540
Pemkot Jakut Terapkan Zonasi Parkir Berbasis Uji Emisi
Senin, 22 Juli 2019
3609
BERITA POPULER
Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD
Minggu, 27 September 2026
1214
Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang
Senin, 28 September 2026
768
Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas
Kamis, 24 September 2026
1202
Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan
Jumat, 25 September 2026
923
Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka