Pemerintah Kota Jakarta Utara menegaskan, parkir di areal kantor wali kota, kecamatan dan kelurahan tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini diperlihatkan dengan pemasangan lima spanduk di lingkungan kantor wali kota.
Ini dalam rangka menegakkan gerakan sapu bersih pungutan liar
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, pemasangan spanduk sebagai bentuk penegasan agar warga mengetahui bahwa pihaknya tidak pernah menerapkan pungutan bagi kendaraan pengunjung di parkiran.
"Ini dalam rangka menegakkan gerakan sapu bersih pungutan liar. Kita meminta masyarakat mengawasi," katanya, Rabu (24/7).
Dijelaskan Ali, jajaran petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) juga sudah memberlakukan sistem kartu parkir. Dalam kartu tersebut ditegaskan tidak ada pungutan biaya.
"Parkir di kantor wali kota gratis untuk masyarakat. Ini juga berlaku di kantor kelurahan dan kecamatan. Bagi Pamdal kita sudah arahkan agar menolak bila ada yang memberikan uang," tegasnya.
Dilanjutkan Ali, pihaknya sudah menekankan pada jajaran Pamdal untuk mematuhi imbauan tersebut.
"Bila ada yang masih main-main, adukan pada kita. Identitas pelapor akan kita jaga," tandasnya.
BERITA TERKAIT
20 Ribu Petugas PPSU Diajak Rekreasi Gratis ke Dufan
Kamis, 18 Juli 2019
7207
Zona Parkir Berbasis Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut Dimulai Pekan Depan
Rabu, 17 Juli 2019
2438
Pemkot Jakut Terapkan Zonasi Parkir Berbasis Uji Emisi
Senin, 22 Juli 2019
3537
BERITA POPULER
Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako
Rabu, 17 Juni 2026
6878
TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan
Selasa, 16 Juni 2026
2135
Menuju Usia Lima Abad, Pramono Minta Masyarakat Jaga Optimisme untuk Jakarta
Senin, 22 Juni 2026
459
Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya
Sabtu, 20 Juni 2026
623
Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas