Pemerintah Kota Jakarta Utara menegaskan, parkir di areal kantor wali kota, kecamatan dan kelurahan tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini diperlihatkan dengan pemasangan lima spanduk di lingkungan kantor wali kota.
Ini dalam rangka menegakkan gerakan sapu bersih pungutan liar
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, pemasangan spanduk sebagai bentuk penegasan agar warga mengetahui bahwa pihaknya tidak pernah menerapkan pungutan bagi kendaraan pengunjung di parkiran.
"Ini dalam rangka menegakkan gerakan sapu bersih pungutan liar. Kita meminta masyarakat mengawasi," katanya, Rabu (24/7).
Dijelaskan Ali, jajaran petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) juga sudah memberlakukan sistem kartu parkir. Dalam kartu tersebut ditegaskan tidak ada pungutan biaya.
"Parkir di kantor wali kota gratis untuk masyarakat. Ini juga berlaku di kantor kelurahan dan kecamatan. Bagi Pamdal kita sudah arahkan agar menolak bila ada yang memberikan uang," tegasnya.
Dilanjutkan Ali, pihaknya sudah menekankan pada jajaran Pamdal untuk mematuhi imbauan tersebut.
"Bila ada yang masih main-main, adukan pada kita. Identitas pelapor akan kita jaga," tandasnya.
BERITA TERKAIT
20 Ribu Petugas PPSU Diajak Rekreasi Gratis ke Dufan
Kamis, 18 Juli 2019
7298
Zona Parkir Berbasis Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut Dimulai Pekan Depan
Rabu, 17 Juli 2019
2501
Pemkot Jakut Terapkan Zonasi Parkir Berbasis Uji Emisi
Senin, 22 Juli 2019
3581
BERITA POPULER
LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus
Senin, 24 Agustus 2026
1356
Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan
Senin, 24 Agustus 2026
823
Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus
Kamis, 20 Agustus 2026
1568
Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput
Senin, 24 Agustus 2026
795
LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus