Pemerintah Kota Jakarta Utara menegaskan, parkir di areal kantor wali kota, kecamatan dan kelurahan tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini diperlihatkan dengan pemasangan lima spanduk di lingkungan kantor wali kota.
Ini dalam rangka menegakkan gerakan sapu bersih pungutan liar
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, pemasangan spanduk sebagai bentuk penegasan agar warga mengetahui bahwa pihaknya tidak pernah menerapkan pungutan bagi kendaraan pengunjung di parkiran.
"Ini dalam rangka menegakkan gerakan sapu bersih pungutan liar. Kita meminta masyarakat mengawasi," katanya, Rabu (24/7).
Dijelaskan Ali, jajaran petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) juga sudah memberlakukan sistem kartu parkir. Dalam kartu tersebut ditegaskan tidak ada pungutan biaya.
"Parkir di kantor wali kota gratis untuk masyarakat. Ini juga berlaku di kantor kelurahan dan kecamatan. Bagi Pamdal kita sudah arahkan agar menolak bila ada yang memberikan uang," tegasnya.
Dilanjutkan Ali, pihaknya sudah menekankan pada jajaran Pamdal untuk mematuhi imbauan tersebut.
"Bila ada yang masih main-main, adukan pada kita. Identitas pelapor akan kita jaga," tandasnya.
BERITA TERKAIT
20 Ribu Petugas PPSU Diajak Rekreasi Gratis ke Dufan
Kamis, 18 Juli 2019
7233
Zona Parkir Berbasis Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut Dimulai Pekan Depan
Rabu, 17 Juli 2019
2464
Pemkot Jakut Terapkan Zonasi Parkir Berbasis Uji Emisi
Senin, 22 Juli 2019
3560
BERITA POPULER
Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi
Selasa, 14 Juli 2026
7072
Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027
Kamis, 16 Juli 2026
1837
Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global
Senin, 13 Juli 2026
2029
DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Selasa, 14 Juli 2026
1725
SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka