Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, mulai pekan depan akan menerapkan zona larangan parkir bagi kendaraan dinas operasional (KDO) dan kendaraan pribadi ASN yang tidak lolos uji emisi di lingkungan kantor wali kota.
Mulai pekan depan,
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan zona larangan parkir kendaraan tidak lolos uji emisi ini untuk mengurangi pencemaran udara. Sebab, selama ini emisi gas buang kendaraan merupakan penyumbang terbesar polusi udara Jakarta.
"Sekarang sampai besok kita gelar uji emisi dan hasilnya diinput ke aplikasi e-uji emisi Pemprov DKI. Mulai pekan depan, kendaraan ASN dan KDO yang belum uji emisi atau tidak lolos tidak boleh parkir di kantor wali kota," katanya, Rabu (16/7).
Dilanjutkan Ali, teknisnya mulai Senin (22/7), akan disiagakan petugas mulai pukul 06.30-08.00 di gerbang kantor wali kota mengawasi kendaraan melalui aplikasi e-uji emisi. Bagi kendaraan ASN dan KDO yang belum tercantum atau tidak lolos uji emisi bakal diarahkan keluar untuk parkir di luar area kantor wali kota.
Sedangkan untuk mengawasi kendaraan pengunjung akan dilakukan hingga pukul 16.30. Nantinya, kendaraan pengunjung yang tidak tercantum atau tidak lolos uji emisi hanya boleh parkir di area halaman.
"Mari kita mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan kendaraan umum. Dengan begitu pencemaran udara bisa dikurangi," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi Area Parkir Mulai Disosialisasikan
Rabu, 10 Juli 2019
2214
Pemkot Jakut Bakal Laksanakan Uji Emisi Tahap Dua
Senin, 15 Juli 2019
2483
BERITA POPULER
DPRD Gelar Paripurna Jawaban Gubernur tentang APBD 2026 dan PAM Jaya
Senin, 08 September 2025
3313
Pramono Sebut UMKM Antusias Pindah ke Blok M Hub
Minggu, 07 September 2025
3025
Pasukan Putih Diharapkan Jadi Garda Terdepan Perawatan Lansia
Minggu, 07 September 2025
2971
Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT
Jumat, 12 September 2025
1418
BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan