Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, mulai pekan depan akan menerapkan zona larangan parkir bagi kendaraan dinas operasional (KDO) dan kendaraan pribadi ASN yang tidak lolos uji emisi di lingkungan kantor wali kota.
Mulai pekan depan,
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan zona larangan parkir kendaraan tidak lolos uji emisi ini untuk mengurangi pencemaran udara. Sebab, selama ini emisi gas buang kendaraan merupakan penyumbang terbesar polusi udara Jakarta.
"Sekarang sampai besok kita gelar uji emisi dan hasilnya diinput ke aplikasi e-uji emisi Pemprov DKI. Mulai pekan depan, kendaraan ASN dan KDO yang belum uji emisi atau tidak lolos tidak boleh parkir di kantor wali kota," katanya, Rabu (16/7).
Dilanjutkan Ali, teknisnya mulai Senin (22/7), akan disiagakan petugas mulai pukul 06.30-08.00 di gerbang kantor wali kota mengawasi kendaraan melalui aplikasi e-uji emisi. Bagi kendaraan ASN dan KDO yang belum tercantum atau tidak lolos uji emisi bakal diarahkan keluar untuk parkir di luar area kantor wali kota.
Sedangkan untuk mengawasi kendaraan pengunjung akan dilakukan hingga pukul 16.30. Nantinya, kendaraan pengunjung yang tidak tercantum atau tidak lolos uji emisi hanya boleh parkir di area halaman.
"Mari kita mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan kendaraan umum. Dengan begitu pencemaran udara bisa dikurangi," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi Area Parkir Mulai Disosialisasikan
Rabu, 10 Juli 2019
2291
Pemkot Jakut Bakal Laksanakan Uji Emisi Tahap Dua
Senin, 15 Juli 2019
2561
BERITA POPULER
Dukungan RDF Plant Rorotan Datang dari Warga Sekitar
Jumat, 06 Februari 2026
4129
Pramono Ungkap Strategi Atasi Polusi Udara Jakarta
Selasa, 10 Februari 2026
728
Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Beroperasi
Rabu, 11 Februari 2026
417
BI Prediksi Perekonomian Jakarta 2026 Terus Tumbuh
Senin, 09 Februari 2026
695
Ribuan Personel Gabung Kerja Bakti Jaga Jakarta Bersih di Waduk Cincin