Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, mulai pekan depan akan menerapkan zona larangan parkir bagi kendaraan dinas operasional (KDO) dan kendaraan pribadi ASN yang tidak lolos uji emisi di lingkungan kantor wali kota.
Mulai pekan depan,
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan zona larangan parkir kendaraan tidak lolos uji emisi ini untuk mengurangi pencemaran udara. Sebab, selama ini emisi gas buang kendaraan merupakan penyumbang terbesar polusi udara Jakarta.
"Sekarang sampai besok kita gelar uji emisi dan hasilnya diinput ke aplikasi e-uji emisi Pemprov DKI. Mulai pekan depan, kendaraan ASN dan KDO yang belum uji emisi atau tidak lolos tidak boleh parkir di kantor wali kota," katanya, Rabu (16/7).
Dilanjutkan Ali, teknisnya mulai Senin (22/7), akan disiagakan petugas mulai pukul 06.30-08.00 di gerbang kantor wali kota mengawasi kendaraan melalui aplikasi e-uji emisi. Bagi kendaraan ASN dan KDO yang belum tercantum atau tidak lolos uji emisi bakal diarahkan keluar untuk parkir di luar area kantor wali kota.
Sedangkan untuk mengawasi kendaraan pengunjung akan dilakukan hingga pukul 16.30. Nantinya, kendaraan pengunjung yang tidak tercantum atau tidak lolos uji emisi hanya boleh parkir di area halaman.
"Mari kita mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan kendaraan umum. Dengan begitu pencemaran udara bisa dikurangi," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi Area Parkir Mulai Disosialisasikan
Rabu, 10 Juli 2019
2313
Pemkot Jakut Bakal Laksanakan Uji Emisi Tahap Dua
Senin, 15 Juli 2019
2578
BERITA POPULER
Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat
Rabu, 25 Februari 2026
20200
Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen
Kamis, 19 Februari 2026
6750
Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara
Sabtu, 21 Februari 2026
3537
Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat
Senin, 23 Februari 2026
1850
Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze