Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, mulai pekan depan akan menerapkan zona larangan parkir bagi kendaraan dinas operasional (KDO) dan kendaraan pribadi ASN yang tidak lolos uji emisi di lingkungan kantor wali kota.
Mulai pekan depan,
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan zona larangan parkir kendaraan tidak lolos uji emisi ini untuk mengurangi pencemaran udara. Sebab, selama ini emisi gas buang kendaraan merupakan penyumbang terbesar polusi udara Jakarta.
"Sekarang sampai besok kita gelar uji emisi dan hasilnya diinput ke aplikasi e-uji emisi Pemprov DKI. Mulai pekan depan, kendaraan ASN dan KDO yang belum uji emisi atau tidak lolos tidak boleh parkir di kantor wali kota," katanya, Rabu (16/7).
Dilanjutkan Ali, teknisnya mulai Senin (22/7), akan disiagakan petugas mulai pukul 06.30-08.00 di gerbang kantor wali kota mengawasi kendaraan melalui aplikasi e-uji emisi. Bagi kendaraan ASN dan KDO yang belum tercantum atau tidak lolos uji emisi bakal diarahkan keluar untuk parkir di luar area kantor wali kota.
Sedangkan untuk mengawasi kendaraan pengunjung akan dilakukan hingga pukul 16.30. Nantinya, kendaraan pengunjung yang tidak tercantum atau tidak lolos uji emisi hanya boleh parkir di area halaman.
"Mari kita mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan kendaraan umum. Dengan begitu pencemaran udara bisa dikurangi," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi Area Parkir Mulai Disosialisasikan
Rabu, 10 Juli 2019
2267
Pemkot Jakut Bakal Laksanakan Uji Emisi Tahap Dua
Senin, 15 Juli 2019
2539
BERITA POPULER
1.000 Warga Jakbar Ikuti CKG di Peringatan Hari Ibu
Kamis, 11 Desember 2025
5520
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI
Senin, 15 Desember 2025
1045
HKSN 2025, Pilar Sosial Perkokoh Solidaritas dan Kepedulian Warga
Senin, 15 Desember 2025
833
Pengerukan Saluran Phb Pulo Ditarget Kelar Sebulan
Minggu, 14 Desember 2025
1020
Buka Munas INTI, Pramono Tegaskan Komitmennya Jadi Pemimpin Semua Golongan