BPRD Ajak WP Tuntaskan Pembayaran Pajak

Minggu, 09 Juni 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1939

BPRD DKI Ajak Wajib Pajak Segera Tuntaskan Kewajiban Pembayaran Pajak

(Foto: doc)

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengajak para Wajib Pajak (WP) di Ibukota segera menuntaskan kewajiban membayar pajak.

Jadi pergub ini terintegrasi dengan penerbitan perizinan,

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, saat ini pembayaran pajak merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.

"Jadi pergub ini terintegrasi dengan penerbitan perizinan," ujarnya, Minggu (9/6).

Ia menekankan, WP yang dimaksud dalam pergub tersebut mencakup perorangan maupun badan usaha. Khususnya yang telah beroperasi lebih dari satu tahun serta memiliki kekayaan bersih di atas Rp 500 juta.

BERITA TERKAIT
BPRD Genjot Pendapatan Pajak Melalui Sistem Online

BPRD Genjot Pendapatan Pajak Melalui Sistem Online

Rabu, 22 Mei 2019 2111

Sekda Ajak Warga Manfaatkan Layanan Perizinan di JFK

Sekda Ajak Warga Manfaatkan Layanan Perizinan di JFK

Sabtu, 01 Juni 2019 1507

BERITA POPULER
IMG 20260219 WA0043

Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

Kamis, 19 Februari 2026 5115

IMG 20260221 WA0050

Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 1754

Verifikasi Mudik Gratis jati

Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

Rabu, 18 Februari 2026 3111

Aturan hiburan malam saat ramadan

Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 2342

IMG 20260221 WA0159

Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

Sabtu, 21 Februari 2026 836

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks