BPRD Ajak WP Tuntaskan Pembayaran Pajak

Minggu, 09 Juni 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2052

BPRD DKI Ajak Wajib Pajak Segera Tuntaskan Kewajiban Pembayaran Pajak

(Foto: doc)

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengajak para Wajib Pajak (WP) di Ibukota segera menuntaskan kewajiban membayar pajak.

Jadi pergub ini terintegrasi dengan penerbitan perizinan,

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, saat ini pembayaran pajak merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.

"Jadi pergub ini terintegrasi dengan penerbitan perizinan," ujarnya, Minggu (9/6).

Ia menekankan, WP yang dimaksud dalam pergub tersebut mencakup perorangan maupun badan usaha. Khususnya yang telah beroperasi lebih dari satu tahun serta memiliki kekayaan bersih di atas Rp 500 juta.

BERITA TERKAIT
BPRD Genjot Pendapatan Pajak Melalui Sistem Online

BPRD Genjot Pendapatan Pajak Melalui Sistem Online

Rabu, 22 Mei 2019 2264

Sekda Ajak Warga Manfaatkan Layanan Perizinan di JFK

Sekda Ajak Warga Manfaatkan Layanan Perizinan di JFK

Sabtu, 01 Juni 2019 1610

BERITA POPULER
Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 2089

IMG 20260720 WA0051

Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

Senin, 20 Juli 2026 964

Reza dan Nadya Siap Promosikan Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Seribu

Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

Minggu, 19 Juli 2026 977

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 781

IMG 20260721 WA0104

Pemprov DKI Bidik Pasar Timur Tengah Melalui Seminar Pariwisata di Yordania

Rabu, 22 Juli 2026 472

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks