Realisasi Penerimaan PKB dan BBN-KB Capai Rp 9,32 Triliun

Selasa, 11 September 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2747

Realisasi Penerimaan PKB dan BBN-KB Capai Rp 9,3 T

(Foto: Punto Likmiardi)

Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi DKI Jakarta dalam periode Januari hingga 9 September 2018 mencapai Rp 9,32 triliun.

Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PKB dan BBN-KB Rp 8,90 triliun. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin merinci, perolehan PKB mencapai Rp 5,65 triliun. Sementara, BBN-KB sebesar Rp 3,67 triliun.

"Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PKB dan BBN-KB Rp 8,90 triliun. Ada peningkatan Rp 420 miliar," ujarnya, Selasa (11/9).

Faisal menjelaskan, target penerimaan PKB di tahun 2018 mencapai Rp 8 triliun dan BBN-KB Rp 5,75 triliun.

"Dari target itu, realisasi penerimaan PKB sudah sekitar 70,74 persen dan BBN-KB 63,83 persen. Kami optimistis target itu bisa dicapai," terangnya.

Menurut Faisal, sejak diterbitkannya peraturan mengenai penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB realisasi penerimaan mengalami peningkatan.

Untuk PKB, dari rata-rata Rp 646,44 miliar per bulan pada medio Januari-Juni 2018 menjadi Rp 793,08 miliar per bulan pada Juli dan Agustus.

Kemudian, BBN-KB dari rata-rata per bulan periode Januari-Juni Rp 426,84 miliar menjadi Rp 502,35 miliar di bulan Juli-Agustus.

"Penghapusan sanksi administrasi efektif meningkatkan perolehan pajak. Rata-rata per bulan PKB meningkat 23 persen dan BBN-KB 18 persen," ungkapnya.

Faisal menambahkan, sejak adanya penghapusan sanksi administrasi juga terjadi pertambahan jumlah pengurusan PKB maupun BBN-KB.

"Sebelumnya rata-rata hanya 392.201 kendaraan per bulan. Tapi, sejak ada penghapusan sanksi administrasi mencapai 491.921 kendaraan per bulan, ada peningkatan sampai 25 persen," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan instentif penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Penghapusan sanksi administrasi pajak terhutang baik PKB, BBN-KB dan PBB-P2 berlaku selama 54 hari kalender mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

BERITA TERKAIT
UP PKB Pulogadung Segera Luncurkan Smart Card untuk Kendaraan

UP PKB Pulogadung Segera Luncurkan Smart Card untuk Kendaraan

Selasa, 28 Agustus 2018 4551

Sanksi Administrasi PKB - BBN-KB di Jakarta Dihapuskan

Denda PKB dan BBN-KB Dihapus Hingga 31 Desember

Selasa, 01 November 2016 11654

 Realisasi Penerimaan PBB P2 di Jakbar Tertinggi

Realisasi Penerimaan PBB-P2 di Jakbar Capai 60 Persen

Kamis, 06 September 2018 3193

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 6264

Turap longsor ciracas nur

Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki

Rabu, 04 Februari 2026 3495

Uji emisi jaksel blur tiyo

Uji Emisi di Tanjung Barat Jangkau 102 Kendaraan Bermotor

Kamis, 05 Februari 2026 842

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 1103

IMG 20260203 191714

Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini

Selasa, 03 Februari 2026 873

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks