Realisasi Penerimaan PKB dan BBN-KB Capai Rp 9,32 Triliun

Selasa, 11 September 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2760

Realisasi Penerimaan PKB dan BBN-KB Capai Rp 9,3 T

(Foto: Punto Likmiardi)

Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi DKI Jakarta dalam periode Januari hingga 9 September 2018 mencapai Rp 9,32 triliun.

Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PKB dan BBN-KB Rp 8,90 triliun. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin merinci, perolehan PKB mencapai Rp 5,65 triliun. Sementara, BBN-KB sebesar Rp 3,67 triliun.

"Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PKB dan BBN-KB Rp 8,90 triliun. Ada peningkatan Rp 420 miliar," ujarnya, Selasa (11/9).

Faisal menjelaskan, target penerimaan PKB di tahun 2018 mencapai Rp 8 triliun dan BBN-KB Rp 5,75 triliun.

"Dari target itu, realisasi penerimaan PKB sudah sekitar 70,74 persen dan BBN-KB 63,83 persen. Kami optimistis target itu bisa dicapai," terangnya.

Menurut Faisal, sejak diterbitkannya peraturan mengenai penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB realisasi penerimaan mengalami peningkatan.

Untuk PKB, dari rata-rata Rp 646,44 miliar per bulan pada medio Januari-Juni 2018 menjadi Rp 793,08 miliar per bulan pada Juli dan Agustus.

Kemudian, BBN-KB dari rata-rata per bulan periode Januari-Juni Rp 426,84 miliar menjadi Rp 502,35 miliar di bulan Juli-Agustus.

"Penghapusan sanksi administrasi efektif meningkatkan perolehan pajak. Rata-rata per bulan PKB meningkat 23 persen dan BBN-KB 18 persen," ungkapnya.

Faisal menambahkan, sejak adanya penghapusan sanksi administrasi juga terjadi pertambahan jumlah pengurusan PKB maupun BBN-KB.

"Sebelumnya rata-rata hanya 392.201 kendaraan per bulan. Tapi, sejak ada penghapusan sanksi administrasi mencapai 491.921 kendaraan per bulan, ada peningkatan sampai 25 persen," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan instentif penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Penghapusan sanksi administrasi pajak terhutang baik PKB, BBN-KB dan PBB-P2 berlaku selama 54 hari kalender mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

BERITA TERKAIT
UP PKB Pulogadung Segera Luncurkan Smart Card untuk Kendaraan

UP PKB Pulogadung Segera Luncurkan Smart Card untuk Kendaraan

Selasa, 28 Agustus 2018 4565

Sanksi Administrasi PKB - BBN-KB di Jakarta Dihapuskan

Denda PKB dan BBN-KB Dihapus Hingga 31 Desember

Selasa, 01 November 2016 11660

 Realisasi Penerimaan PBB P2 di Jakbar Tertinggi

Realisasi Penerimaan PBB-P2 di Jakbar Capai 60 Persen

Kamis, 06 September 2018 3204

BERITA POPULER
IMG 20260219 WA0043

Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

Kamis, 19 Februari 2026 4653

Verifikasi Mudik Gratis jati

Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

Rabu, 18 Februari 2026 2832

IMG 20260221 WA0050

Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 964

Aturan hiburan malam saat ramadan

Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 2239

Aman Anak Sejahtera TAS Arutala anita2

Hadirkan Taman Anak Arutala, Kinerja Positif Pram-Doel Diakui Warga

Jumat, 20 Februari 2026 883

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks