LHP DKI Tahun 2015 Dapat Opini WDP

Rabu, 01 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5345

       LHP DKI Tahun 2015 Dapat Opini WDP

(Foto: Reza Hapiz)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2015. Penilaian ini sama seperti pada laporan tahun 2014.

Sementara opini LHP BPK terhadap laporan keuangan 2015 ini masih sama dengan tahun lalu, yaitu WDP

Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerdja Djanegara mengatakan, dalam LHP tahun ini merupakan yang pertama kali menggunakan sistem akrual basis. Sistem ini digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah seluruh Indonesia.

"Opini LHP BPK terhadap laporan keuangan 2015 ini masih sama dengan tahun lalu, yaitu WDP," ujar Moermahadi, saat Sidang Paripurna Istimewa penyampaian LHP terhadap laporan keuangan DKI tahun 2015, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/6).

Setidaknya ada tiga hal yang dikecualikan dalam LHP kali ini. Pertama, pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan belum memadai. Sehingga ditemukan data-data yang berbeda terkait penerimaan kas atas PBBP 2 dan piutang PBBP 2.

"Perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri. Selain itu perhitungan tagihan pajak kendaraan bermotor juga tidak berdasarkan nilai jual pada tahun terutang pajak, jadi sanksi denda pajak kendaraan bermotor ditagih terlalu rendah," ujarnya.

Kedua, Pemprov DKI belum mencatat piutang lainnya yang berasal dari konversi kewajiban pengembang membangun rumah susun (rusun), menjadi penyetoran uang. Pemprov DKI Jakarta juga berkewajiban menyerahkan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) kepada pengembang yang belum menyerahkan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) setelah jatuh tempo.

"Penegakan izin kepada pengembang ini belum mengatur pengukuran nilainya, sehingga penerapannya menyulitkan penghitungan secara akrual," ucapnya.

Pengecualian ketiga, yakni pengendalian aset tetap, termasuk aset tanah dalam sengketa masih belum memadai yaitu pencatatan piutang tidak melalui siklus akutansi dan tidak menggunakan sistem informasi akutansi. Selain itu, inventarisasi aset belum sesuai data KIB, belum informastif dan valid.

Dia menambahkan, secara khusus pengelolaan yang harus segera diperbaiki adalah sistem piutang pajak kendaraan bermotor dan PBB dengan menggunakan sistem aplikasi yang dapat menjamin kualitas data jumlah wajib pajak beserta jumlah kewajibannya agar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pencatatan berbasis akrual.

Saran kedua, yakni mengevaluasi kebijakan terkait penagihan atas konversi kewajiban pengembang pembangunan rusun ke dalam bentuk uang dan kewajiban pemegang surat izin peruntukan menyerahkan aset tetap, fasos fasum agar mengoptimalkan perolehan Pemprov DKI.

Kemudian, memberikan pelatihan terhadap pengelolaan aset tetap pencatatan agar melalui siklus akutansi dan mengenakan sistem akutansi yang berbasis akural. Serta menyelesaikan inventarisasi seluruh aset.

Pemprov DKI juga harus meningkatkan koordinasi antara SKPD selaku pengguna barang dengan BPKAD selaku pencatata barang dan menyelesaikan sengketa aset sesuai dangan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah‎ (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, opini WDP LHP BPK terhadap laporan keuangan DKI merupakan catatan tersendiri bagi pihaknya. Karena itu, ia berencana memperbaiki apa yang menjadi catatan LHP.

"Perlu ditingkatkan lah. Ada perbaikan-perbaikan pencatatan, ya kita laksanakan‎," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basuki Pernah Kirim Surat Keberatan ke BPK

Basuki Pernah Kirim Surat Keberatan ke BPK

Rabu, 13 April 2016 2133

 KPK Kroscek Temuan BPK dengan Keterangan Basuki

KPK Kroscek Temuan BPK dengan Keterangan Basuki

Selasa, 12 April 2016 5079

LHP 5 Entitas DKI akan Segera Diserahkan BPK

LHP 5 Entitas DKI akan Segera Diserahkan BPK

Kamis, 17 Maret 2016 4520

BERITA POPULER
Pramono Anung dan Iwan Setiawan memberikan keterangan kepada media setelah pembukaan JEF 2025

Pemprov DKI dan BI Perluas Digitalisasi Pasar di Jakarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 3309

Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Rabu, 22 Oktober 2025 2036

Pramono Anung membuka opening ceremony Jakarta Economic Forum (JEF) 2025

Buka JEF 2025, Pramono Dorong Kolaborasi Menuju Kota Global

Sabtu, 25 Oktober 2025 1168

Hujan Siram Jakarta Saat Sore Hari

Hujan Guyur Jakarta Saat Sore Hari

Minggu, 26 Oktober 2025 861

Pramono dan Menteri Ekraf Buka Jakarta Innovation Days

Buka JID 2025, Pramono Dorong Inovasi Inkremental untuk Pembangunan Jakarta

Selasa, 21 Oktober 2025 1475

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks