Terminal Rawamangun Berlakukan Retribusi Pengunjung

Jumat, 06 Mei 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 7088

Terminal Rawamangun Berlakukan Sistem Peron

(Foto: Nurito)

Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, memberlakukan sistem peron. Setiap pengunjung yang ingin masuk ke area terminal melalui tiga pintu masuk, dikenakan retribusi sebesar Rp 1.000.

Setiap pengunjung, baik calon penumpang maupun pengantar, dikenakan retribusi peron Rp 1.000. Ini untuk peningkatan retribusi

Kepala Terminal Rawamangun, Bastian mengatakan, pemberlakuan sistem peron bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi. Secara aturan, penarikan retribusi peron mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi.

"Setiap pengunjung, baik calon penumpang maupun pengantar, dikenakan retribusi peron Rp 1.000. Ini untuk peningkatan retribusi, seperti di terminal lain," ujar Bastian, Sabtu (6/5).

Menurutnya, setiap hari jumlah pengunjung di terminal ini sekitar 200-300 orang. Saat awal libur panjang seperti Kamis sore kemarin dan Jumat ini, jumlahnya bisa meningkat hingga 600 pengunjung lebih. Penarikan restibusi ini akan dilakukan seterusnya.

BERITA TERKAIT
Jelang Natal dan Tahun Baru, Penumpang di Rawamangun Melonjak 20 Persen

Penumpang di Terminal Rawamangun Naik 20 Persen

Senin, 21 Desember 2015 4140

Kawasan Terminal Rawamangun Akan Ditanami Penghijauan

Terminal Rawamangun Kurang Penghijauan

Kamis, 15 Oktober 2015 3663

Tidak Layak Jalan Lima Bus AKAP Tidak Boleh Beroperasi

5 Bus Tak Laik Jalan Ditemukan di Terminal Rawamangun

Minggu, 12 Juli 2015 4026

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 934

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 962

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1732

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1001

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1171

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks