Sabtu, 04 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Andry 991
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta berkomitmen akan lebih produktif dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) demi mensejahterakan warga. Berbagai strategi baru diterapkan guna mewujudkan aspirasi warga dengan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Untuk mengetahui bagaimana strategi dalam proses penyusunan Raperda agar menjadi produk hukum yang sesuai kebutuhan masyarakat dan tata kelola Kota Jakarta, berikut petikan wawancara khusus beritajakarta.id dengan Kepala Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz.
Q: | Berapa jumlah Raperda yang ditargetkan untuk diselesaikan Bapemperda tahun ini? |
A: | Target total kita tahun ini adalah 13 Raperda. Kami optimis ini bisa segera selesai. Jumlah Raperda yang sedang diproses sudah selesai ada tiga Raperda wajib, termasuk yang berkaitan dengan anggaran APBD. Selain itu, ada satu Raperda mengenai RPJMD yang juga sudah selesai dibahas. Sedang dalam proses saat ini, ada empat Raperda yang telah dijadikan Panitia Khusus (Pansus), dan diharapkan selesai bulan depan. Sisa target masih ada lima Raperda lagi. Salah satu yang sedang dibahas adalah Perda mengenai perubahan status hukum perusahaan, yaitu perubahan PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda. |
Q: | Apa saja prioritas Raperda yang akan diselesaikan dan bagaimana Bapemperda menentukan prioritas tersebut? |
A: | Kriteria utama dalam menentukan prioritas adalah Perda yang menyangkut langsung aspirasi masyarakat dan berdampak luas. Contoh utamanya adalah Perda Pendidikan. Ini menjadi prioritas karena menyangkut pendidikan gratis di Jakarta. Proyek percontohannya sudah berjalan, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan di seluruh kelurahan sekitar 260 sekolah. Ke depannya, semua sekolah swasta yang setuju akan digratiskan. Ini adalah aspirasi masyarakat sekaligus janji Gubernur yang harus dilaksanakan tahun ini. |
Q: | Bagaimana Bapemperda memastikan Raperda bisa selesai sesuai target? |
A: | Target 13 Raperda memang tidak mudah dicapai. Tantangan terbesarnya adalah rangkap jabatan anggota Bapemperda. Banyak anggota Bapemperda juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), dan komisi-komisi. Jika ada pilihan antara rapat Bapemperda atau rapat komisi, mereka cenderung memilih rapat komisi karena biasanya dihadiri oleh lebih banyak SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan hubungannya lebih intensif. Untuk mengatasi tantangan ini dan menjadi lebih produktif, di periode ini kami mencoba metode baru dengan membentuk Pansus Raperda. Metode ini belum pernah dilakukan sebelumnya dan menjadi proyek percontohan. Kami mendapat izin dari Ketua DPRD dan pimpinan dewan untuk melaksanakannya. Perda yang muatannya cukup berat dan memerlukan waktu pembahasan yang panjang kami percayakan kepada Pansus. Saat ini ada empat Pansus Raperda yang berjalan, di antaranya Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus Utilitas, Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Pansus Barang Milik Daerah (BMD). Kami berharap keempat Pansus ini akan selesai bulan depan, sehingga otomatis empat Raperda akan terselesaikan. Sisanya nanti akan dibahas sendiri oleh Bapemperda. |
Q: | Apa saja tantangan yang dihadapi Bapemperda dalam menyelesaikan Raperda? |
A: | Tantangannya adalah menyatukan persepsi dalam membahas Perda. DPRD adalah lembaga politik yang terdiri dari berbagai partai politik. Setiap partai pasti membawa kepentingan-kepentingan politik, bukan hanya kepentingan sosial atau filosofis. Pimpinan Bapemperda harus memastikan semua anggota memiliki persepsi yang sama bahwa Perda yang dibahas penting untuk kita bersama ke depan, terlepas dari pandangan politik masing-masing. Pembahasan akan berjalan lancar dan cepat jika persepsi sudah sama dan merasa Perda itu sangat berguna untuk masyarakat. Sebaliknya, jika persepsi berbeda, akan terjadi perdebatan yang tidak perlu. |
Q: | Bagaimana Bapemperda berkolaborasi dengan stakeholder dalam menggodok Raperda? |
A: | Kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan lembaga eksternal seperti kementerian dan lainnya sejauh ini cukup harmonis. Kolaborasi ini penting untuk melancarkan hambatan-hambatan administratif dan non-administratif. Proses lahirnya sebuah Perda sangat panjang. Bahkan untuk masuk ke pembahasan Bapemperda, sudah melalui proses administrasi yang ketat harus ada draf Perda, naskah akademik, kajian-kajian, sosialisasi ke masyarakat, dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kolaborasi juga penting dalam menghadapi penetapan prioritas. Setiap pengusul merasa Perda merekalah yang paling prioritas. Tugas pimpinan adalah memberikan pengertian bahwa kita tidak hanya mencari yang penting, tetapi yang lebih utama dari semua yang penting itu. Sosialisasi ini penting agar pengusul yang Raperdanya belum masuk tahun itu tidak kecewa dan mengerti bahwa harus menunggu di tahun berikutnya berdasarkan prioritas. |
Q: | Bagaimana Bapemperda memastikan Raperda yang diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta? |
A: | Perda sebenarnya bersumber dari usulan masyarakat. Contohnya tuntutan masyarakat akan pendidikan gratis yang kemudian diadres oleh Dinas Pendidikan untuk dibuatkan semua persyaratan administratifnya agar masuk dalam pembahasan Raperda. Kita harus melihat fenomena di masyarakat sebagai sumber Perda. Misalnya, masalah kemacetan harus dicari solusinya, dan solusi itu harus memiliki dasar hukum. Karena setiap solusi pasti ada yang pro dan kontra, Perda berfungsi sebagai aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar dan penghargaan bagi yang tidak melanggar (law enforcement). Jadi, Perda harus sesuai dengan keinginan masyarakat dan juga mengatur penerapannya dengan penegakan hukum. |
Q: | Bagaimana Bapemperda mengevaluasi keberhasilan Raperda yang telah disahkan? |
A: | Indikator keberhasilan sebuah Perda menyangkut banyak pihak. Perda tidak bisa berjalan tanpa adanya Peraturan Gubernur (Pergub). Oleh karena itu, keberhasilan Perda sangat tergantung pada kemauan atau kebijakan dari eksekutif untuk menjalankannya. Untuk memastikan eksekutif punya target waktu, beberapa Raperda penting biasanya mencantumkan pasal pengunci, yang mewajibkan Perda tersebut harus sudah dilaksanakan satu atau dua tahun setelah disahkan. Tanpa itu, Perda bisa saja didiamkan tanpa Pergub selama bertahun-tahun, sehingga tidak bisa dieksekusi, padahal proses pembahasannya memakan banyak waktu dan tenaga. |
Q: | Bagaimana Bapemperda melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Raperda? |
A: | Partisipasi masyarakat cukup baik. Setiap pembahasan Perda diawali dengan prosedur Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP, kami mengundang seluruh stakeholder mulai dari LSM, akademisi, pelaku pasar, eksekutif, legislatif, dan narasumber eksternal seperti perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kumham, dan lainnya. Para peserta RDP biasanya menyampaikan masukan berharga mengenai pasal-pasal yang perlu diubah agar sesuai dengan aturan atau kondisi riil masyarakat. Masukan-masukan ini diterjemahkan ke dalam pasal-pasal Raperda, sehingga Perda yang dihasilkan menjadi komprehensif, integral, dan sesuai dengan keinginan masyarakat. |
Q: | Apakah Bapemperda memiliki target spesifik untuk menyelesaikan Raperda kewenangan khusus DKJ tahun ini? |
A: | Perda mengenai DKJ memiliki batas waktu dua tahun setelah diundangkan, yang berarti batas waktunya adalah tahun 2026 (diundangkan tahun 2024). Bapemperda masih memiliki waktu sekitar satu tahun untuk membahas 15 Perda ini. Kami sudah berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Namun, Bapemperda tidak bisa membahas tanpa adanya usulan draf dan naskah akademik yang diajukan dinas terkait, serta surat pengantar dari Gubernur kepada Ketua DPRD. Sampai sekarang, kami belum menerima kelengkapan administratif untuk 15 Perda DKJ tersebut. Begitu dokumen itu masuk, kami pasti akan memasukkannya ke antrean dan memprioritaskannya karena memiliki batas waktu yang ketat. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya. |