Selasa, 03 November 2026 Abdul Rajis Khandy 40
Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan PAM Jaya melakukan sosialisasi Minimum Consumption atau pemakaian air minimum sebesar 10 meter kubik per bulan bagi pelanggan rumah tangga.
Sosialisasi ini untuk memperkuat penetapan pemakaian air minimum 10 meter kubik per bulan didasarkan pada Permendagri No. 21 Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 tentang tarif air minum.