Pemkot Jakpus dan PAM Jaya Sosialisasikan Pemakaian Air Minimum

Selasa, 03 November 2026 Abdul Rajis Khandy 40


Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan PAM Jaya melakukan sosialisasi Minimum Consumption atau pemakaian air minimum sebesar 10 meter kubik per bulan bagi pelanggan rumah tangga.

Sosialisasi ini untuk memperkuat penetapan pemakaian air minimum 10 meter kubik per bulan didasarkan pada Permendagri No. 21 Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 tentang tarif air minum.

VIDEO TERKAIT
PAM Jaya.mp4

Ratusan Petugas Tertibkan 15 Rumah Dinas PAM Jaya di Benhil

PAM Jaya.mp4

Warga Matraman Terima Toren Air Gratis dari PAM Jaya

VIDEO LAINNYA
asia pasific rev.mp4

Pramono Dorong Kolaborasi Kota Asia-Pasifik Perkuat Pembangunan Berkelanjutan

emisi.mp4

Sudin LH Jaktim Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis di Kantor Kecamatan Makasar