Kamis, 08 Oktober 2026 Abdul Rajis Khandy 152
Pemerintah Kota (Pemkot) dan Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan 9.936.100 butir obat keras ilegal dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya jenis trihexyphenidyl, hexymer, dan tramadol, dengan nilai peredaran diperkirakan mencapai 15 miliar rupiah.