Kamis, 13 Agustus 2026 Yoanna Alverina 42
Pemprov DKI Jakarta memberikan tarif khusus transportasi publik sebesar Rp8 pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-81.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, tarif khusus ini berlaku untuk berbagai moda transportasi yang berada di bawah naungan Pemprov DKI seperti Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta.