Rayakan HUT RI, Tarif Transportasi Publik Jakarta Rp8

Kamis, 13 Agustus 2026 Yoanna Alverina 341


Pemprov DKI Jakarta memberikan tarif khusus transportasi publik sebesar Rp8 pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-81.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, tarif khusus ini berlaku untuk berbagai moda transportasi yang berada di bawah naungan Pemprov DKI seperti Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta.

VIDEO TERKAIT
VIDEO LAINNYA
masak.mp4

Serunya Ibu-ibu Jakarta Utara Ikuti Lomba Masak Gunakan Kompor Listrik

green.mp4

PPKPI Gandeng Hyundai Gelar Pelatihan Teknik Kendaraan Listrik