Rabu, 24 Juni 2026 Yoanna Alverina 38
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Balai Kota DKI Jakarta.
Sertifikat dengan total luas 85 hektare ini mencakup aset taman, jalan, sarana pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, hingga fasilitas olahraga dengan nilai aset mencapai Rp22,2 triliun.