Kamis, 21 Mei 2026 Abdul Rajis Khandy 27
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menertibkan lapak pedagang hewan kurban yang berada di atas trotoar Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan menjelaskan, penertiban ini dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 perihal ketertiban umum.