Senin, 18 Mei 2026 Abdul Rajis Khandy 32
Kecamatan Cempaka Putih dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat menggelar sosialisasi pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang di aula kantor kecamatan setempat.
Acara sosialisasi yang diikuti 50 pelaku usaha dan pengelola gedung perkantoran di wilayah Cempaka Putih ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2026 tentang Pemilahan dan Pengolahan Sampah.