Selasa, 14 April 2026 Yoanna Alverina 47
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyusun aturan rinci mengenai penggunaan hak penamaan atau naming rights di berbagai infrastruktur milik Pemprov DKI.
Pramono menilai, langkah ini menjadi bagian dari transformasi Jakarta sebagai kota global, modern, dan terbuka.