Pramono akan Atur Secara Detil Penggunaan Hak Penamaan Infarstruktur

Selasa, 14 April 2026 Yoanna Alverina 47


Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyusun aturan rinci mengenai penggunaan hak penamaan atau naming rights di berbagai infrastruktur milik Pemprov DKI. 

Pramono menilai, langkah ini menjadi bagian dari transformasi Jakarta sebagai kota global, modern, dan terbuka. 

VIDEO TERKAIT
KEBON KACANG.mp4

Fasilitas Umum di Kebon Kacang Mulai Dirapikan Petugas

VIDEO LAINNYA
jakim.mp4

Pramono Puji BTN JAKIM 2026, sebagai Event Sport Tourism Global

PRAM PREMAN.mp4

Pramono akan Tindak Tegas Premanisme di Jakarta