Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran WFH untuk ASN

Selasa, 07 April 2026 Yoanna Alverina 643


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan penerapan WFH bagi ASN mulai berlaku efektif pada Jumat pekan ini. 

Pramono menegaskan, Pemprov DKI telah menyiapkan sistem monitoring khusus untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dari rumah.

VIDEO TERKAIT
PRAM WFH.mp4

Pemprov DKI Berlakukan WFH Tiap Jumat

Sekolah PJJ.mp4

Pramono Terapkan PJJ dan WFH hingga 28 Januari Imbas Cuaca Ekstrem

CPNS 2026.mp4

Buka Latsar CPNS 2026, Rano Dorong ASN Berintegritas

VIDEO LAINNYA
SATPOL SENEN.mp4

Satpol PP Gencarkan Pengawasan Trotoar di Salemba Raya

LIFT.mp4

Dinas Bina Marga Gerak Cepat Perbaiki Lift JPO Lenteng Agung