Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran WFH untuk ASN

Selasa, 07 April 2026 Yoanna Alverina 566


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan penerapan WFH bagi ASN mulai berlaku efektif pada Jumat pekan ini. 

Pramono menegaskan, Pemprov DKI telah menyiapkan sistem monitoring khusus untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dari rumah.

VIDEO TERKAIT
PRAM WFH.mp4

Pemprov DKI Berlakukan WFH Tiap Jumat

Sekolah PJJ.mp4

Pramono Terapkan PJJ dan WFH hingga 28 Januari Imbas Cuaca Ekstrem

CPNS 2026.mp4

Buka Latsar CPNS 2026, Rano Dorong ASN Berintegritas

VIDEO LAINNYA
JAKSEL SUMBAGAN KURBAN eng.mp4

South Jakarta City Gov Receives 40 Sacrificial Animals from Private Sector

TILANG.mp4

Parkir Liar di Setiabudi Selatan Ditindak Petugas