Rabu, 24 Desember 2025 Ramdhoni 39
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.