UMP Jakarta 2026 Ditetapkan Sebesar Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 Ramdhoni 39


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.


VIDEO TERKAIT
Pramono Pengendali Banjir.mp4

Gubernur Pramono Canangkan Proyek Pengendali Banjir dan Rob Senilai Rp2,62 T

REvi Planet.mp4

Aktifkan Kembali Planetarium, Pramono Gratiskan Pelajar Jakarta Selama Tiga Bulan

Sumatra.mp4

Pramono Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Bencana di Sumatra

VIDEO LAINNYA
Safari Natal.mp4

Hadiri Misa Natal, Rano Ajak Jemaat Perkuat Empati Korban Bencana Sumatra

Gaji UMP eng.mp4

Jakarta's 2026 Minimum Wage Set at Rp 5,729,876