Rabu, 15 Oktober 2025 Ramdhoni 55
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memberikan surat peringatan (SP) ke dua kepada pedagang lokasi sementara Pasar Barito, Kramat Pela, Kebayoran Baru.
Kepala Bagian Hukum Kota Jakarta Selatan, Dedi Rohedi mengatakan, pemberian SP 2 dilakukan dengan pendekatan humanis dan edukatif kepada para pedagang.
Pemberian SP 2 ini juga merupakan tindaklanjut pemberian SP 1 yang belum diindahkan para pedagang.