Hotel dan Restoran Dapat Insentif Pajak Hingga 50 Persen

Senin, 25 Agustus 2025 Yoanna Alverina 1048


Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan kebijakan insentif pajak hingga 50 persen bagi sektor perhotelan dan restoran di Jakarta. 

Hal ini disampaikan Pramono Anung, di Balai Kota, Senin sore.

Pramono mengatakan insentif pajak hingga 50 persen diberikan sebagai upaya menjaga kestabilan ekonomi.

VIDEO TERKAIT
RSUD BATAVIA ENG.mp4

Royal Batavia Cakung, First International-Standard Regional Hospital in Jakarta

Pramono Bebaskan PBB Rumah dan Apartemen, Ini Syaratnya.mp4

Jakarta Gratiskan Pajak Rumah di Bawah Dua Miliar

pbb.mp4

Temui Ahok, Pramono Bahas PBB hingga Penguatan Layanan Digital

VIDEO LAINNYA
bantuan dki rev.mp4

Rano Pastikan Seluruh Kebutuhan dan Pelayanan Pengungsi Banjir Terpenuhi Optimal

Cengkareng air.mp4

Pramono Jamin Infrastruktur Pengendali Banjir Beroperasi Optimal