Senin, 25 Agustus 2025 Yoanna Alverina 39
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan kebijakan insentif pajak hingga 50 persen bagi sektor perhotelan dan restoran di Jakarta.
Hal ini disampaikan Pramono Anung, di Balai Kota, Senin sore.
Pramono mengatakan insentif pajak hingga 50 persen diberikan sebagai upaya menjaga kestabilan ekonomi.