Hotel dan Restoran Dapat Insentif Pajak Hingga 50 Persen

Senin, 25 Agustus 2025 Yoanna Alverina 936


Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan kebijakan insentif pajak hingga 50 persen bagi sektor perhotelan dan restoran di Jakarta. 

Hal ini disampaikan Pramono Anung, di Balai Kota, Senin sore.

Pramono mengatakan insentif pajak hingga 50 persen diberikan sebagai upaya menjaga kestabilan ekonomi.

VIDEO TERKAIT
RSUD BATAVIA ENG.mp4

Royal Batavia Cakung, First International-Standard Regional Hospital in Jakarta

Pramono Bebaskan PBB Rumah dan Apartemen, Ini Syaratnya.mp4

Jakarta Gratiskan Pajak Rumah di Bawah Dua Miliar

pbb.mp4

Temui Ahok, Pramono Bahas PBB hingga Penguatan Layanan Digital

VIDEO LAINNYA
JAKARTA ATMOS.mp4

Jakarta Artmosphere 2025 Hadirkan Harmoni Seni dan Alam

Disabilitas.mp4

50 Penyandang Disabilitas Ikuti Pelatihan Seni di Jakarta Barat