Rabu, 11 Desember 2024 Yoanna Alverina 2912
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Jumlah tersebut naik 6,5 persen dari besaran upah di tahun sebelumnya.
Pj Gubernur Tinjau Genangan di Kebon Pala
Pj Gubernur Dampingi Wapres Tinjau Banjir Rob Muara Angke
Rano Apresiasi Warga Kamal Jaga Budaya Betawi
Rano Dukung Sertifikasi Guru Ngaji