Kamis, 12 Januari 2017 Wahyu Ginanjar Ramadhan 1294
Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan dana koefisien luas bangunan (KLB) dari pihak swasta untuk pembangunan fasilitas umum dan renovasi gedung cagar budaya. Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/1/2017). Penggunaan dana KLB tersebut berdasarkan kelebihan koefisien pembangunan pihak swasta. Menurut Sumarsono, nantinya kelebihan KLB akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun pembangunan lainnya yang bisa dimanfaatkan langsung oleh Masyarakat. Pembangunan tersebut antara lain infrastruktur jalan, trotoar, pembangunan sarana olah raga dan pariwisata.