Sabtu, 12 November 2016 Adi Alfiyan 1683
Rencana pembelian alat berat jenis amphibious longarm excavator yang diusulkan Badan Layanan Umum Daerah Taman Margasatwa Ragunan (BLUD TMR) mendapat evaluasi dari jajaran Legislatif. Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2017 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu (12/11/2016), kebutuhan tersebut dibatalkan lantaran dinilai bukan merupakan keperluan mendesak. Adapun usulan pembelian alat berat senilai Rp 6 miliar akan digunakan untuk mengeruk 5 danau yang ada di kawasan TMR. Sebagai solusi, disepakati BLUD TMR untuk bisa berkoordinasi dengan Dinas Tata Air agar pengerukan danau tersebut tetap bisa dilakukan.