Sabtu, 17 Oktober 2026 08:10
Jajaran Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, terus mengupayakan penyelesaian komprehensif atas polemik tertutupnya akses jalan menuju rumah pasangan lanjut usia, Soekirjo (70) dan Wifatmi (68), warga Gang Remaja RT 004 RW 02. Langkah mediasi lanjutan serta rencana pengukuran ulang batas tanah kini didorong untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak.
Penegasan itu disampaikan Lurah Cipinang Melayu, Arroyantoro. Ia menjelaskan pihaknya kini mengambil langkah taktis dengan mencari jalur alternatif dan mendorong pemeriksaan dokumen kepemilikan.
Rencananya akan dilakukan mediasi di Kecamatan Makasar pada Senin, 19 Oktober mendatang. Sebelumnya, langkah mediasi pernah dilakukan dari tingkat RT, RW, hingga kelurahan, namun belum menghasilkan kesepakatan permanen.
“Keinginan para pihak, tanah ahli waris, tanah Pak Soekirjo, dan tanah Pak Agung diukur ulang serta disesuaikan dengan suratnya,” kata Arroyantoro, Jumat (16/10/2026) sore.
Pengukuran ulang ini diperlukan untuk memastikan batas serta luas tanah sesuai dengan dokumen kepemilikan masing-masing pihak, sekaligus mengklarifikasi perjanjian terdahulu terkait akses jalan.
Selain jalur utama yang bersengketa, sebenarnya terdapat jalur alternatif lain menuju rumah Soekirjo yang kini terkendala oleh bangunan dapur dan tembok. Pihak kelurahan saat ini tengah berkoordinasi dengan ahli waris yang disebut bersedia mempertimbangkan pembukaan kembali jalur alternatif tersebut setelah batas tanah dipastikan.
Penutupan akses jalan bermula pada Agustus 2026, ketika lahan yang selama ini digunakan sebagai akses jalan menuju rumah Soekirjo dibeli seorang warga bernama Agung dari pihak ahli waris. Setelah lahan tersebut dirapikan untuk keperluan pembangunan, jalur yang biasa dilalui pasangan tersebut masuk menjadi bagian dari bangunan baru.
“Intinya, untuk saat ini kami membantu mencari akses alternatif yang bisa dibuka,” ungkapnya.
Sebagai bentuk kompromi, Soekirjo juga menyatakan bersedia membongkar tembok yang sebelumnya ia bangun apabila diperlukan untuk mendukung pembukaan akses baru tersebut.
Menindaklanjuti situasi tersebut, pihak kecamatan untuk sementara telah menghentikan kegiatan pembangunan di lahan yang dipersoalkan lantaran aspek perizinannya masih perlu ditinjau kembali. Arroyantoro berharap penyelesaian konflik ini dapat mengedepankan musyawarah, kejelasan batas tanah, serta penghormatan terhadap hak masing-masing pihak tanpa harus memperpanjang sengketa.
“Kita harapkan dari mediasi berikutnya ada satu dan lainnya bisa saling guyub, akur, dan berdamai, sehingga hubungan baik antarwarga dapat dirasakan di lingkungan. Kita hidup tidak bisa sendiri-sendiri, pasti membutuhkan tetangga,” pungkasnya.
Di sisi lain, Wifatmi mengaku telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun dan memperoleh akses jalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah sebelumnya. Hilangnya akses tersebut tidak hanya menyulitkan mobilitas sehari-hari, tetapi juga dikhawatirkan dapat menghambat kondisi darurat bagi keluarga maupun cucu-cucu mereka saat berkunjung.
“Harapan saya, masalah ini cepat selesai dan saya dikasih jalan. Pokoknya saya bisa lewat dari mana pun,” ungkap Wifatmi. (AJ)
Foto 1
Foto 2
Foto 3
Foto 4