Rabu, 06 Mei 2026 14:45
Menjelang Idul Adha, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Sosialisasi Penanganan dan Pemotongan Hewan Kurban, di Gedung Serbaguna Bambu Apus, Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan diikuti 120 peserta, terdiri dari 100 peserta dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), perwakilan 10 kecamatan di Jakarta Timur dan 20 petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur. Sosialisasi juga dilaksanakan daring yang diikuti perwakilan 10 kecamatan dan 65 kelurahan.
Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, Fauzi, mengingatkan panitia kurban diingatkan untuk menjaga amanah yang diberikan oleh masyarakat dengan memastikan seluruh proses penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai dengan syariat Islam. Pemahaman mengenai tata cara penyembelihan menjadi poin krusial agar ibadah kurban tidak hanya sah secara agama, tetapi juga dipertanggungjawabkan dengan baik kepada para pemberi kurban.
“Panitia menerima amanah dari masyarakat, oleh karenanya poinnya adalah mereka harus bisa memahami tentang tata cara menyembelih hewan kurban sesuai dengan syariah Islam,” kata Fauzi.
Selain aspek syariah, aspek kebaikan atau kualitas daging (thayyib) juga menjadi perhatian utama. Panitia diharapkan memiliki pengetahuan yang mumpuni mengenai pemeliharaan hewan, mulai dari pemberian pakan yang tepat hingga persiapan teknis sebelum hari penyembelihan dilakukan. Hal ini bertujuan agar hewan kurban berada dalam kondisi prima saat akan disembelih.
“Insyaallah kalau itu berjalan baik, warga juga yang menerima daging sehat pastinya dan itu harapan kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Timur, Taufik Yulianto, menegaskan pelaksanaan ibadah kurban harus berlandaskan aturan hukum untuk menjamin kesehatan hewan dan keamanan pangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pergub DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hewan Kurban.
“Dasar hukum tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan kurban tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga wajib menjamin kesehatan hewan, keamanan pangan, serta perlindungan masyarakat sebagai konsumen,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kurban bukan sekadar ritual penyembelihan, melainkan juga sebuah amanah sosial dan kesehatan publik. Oleh karena itu, edukasi bagi masyarakat sangat penting guna meningkatkan keterampilan teknis pemotongan agar daging yang dihasilkan berkualitas, sehat, aman, dan memenuhi prinsip halal serta thayyib.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini mampu memberikan edukasi kepada para peserta, yang nantinya pada Hari Raya Idul Adha 1447 H, bisa melaksanakan penyembelihan hewan kurban yang baik dan benar, sehingga daging yang diperoleh itu layak dikonsumsi dan sesuai dengan syariat Islam,” tandasnya. (JS)
Foto 1
Foto 2
Foto 3
Foto 4