Lurah Cikoko, Fadhilah Nursehati berhasil meraih Penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 dari Kementerian Hukum. Penghargaan diberikan kepada kepala desa dan lurah yang dinilai berhasil menjaga harmoni sosial melalui penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
Untuk diketahui, penghargaan diberikan pada acara Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, kemarin. Tahun 2025 ini, ada 130 Peacemaker Justice Awardee dari seluruh Indonesia telah mengikuti pelatihan intensif selama tiga hari di bawah penyelenggaraan Mahkamah Agung.
Kemudian, melalui seleksi nasional pada 24 November 2025, selanjutnya terpilih 10 desa atau kelurahan sebagai TOP PJA, termasuk Lurah Cikoko, Fadhilah Nursehati yang termasuk di dalam 10 TOP PJA.
Fadhilah mengatakan, merasa bersyukur atas capaian 10 TOP PJA tahun ini. Menurutnya, perjuangan selama tiga hari, mulai dari seleksi, kunjungan ke instansi terkait, hingga mempelajari materi-materi yang dibawakan narasumber cukup mengesankan.
"Di sini lah kami diuji untuk menjadi garda terdepan pelayanan publik memiliki peran kunci dalam mewujudkan Access To Justice berbasis masyarakat," ujarnya, Kamis (27/11).
Ia menjelaskan, adapun inovasi yang ditonjolkan dalam kegiatan itu yakni, Kelurahan Cikoko sudah mendirikan Posbankum, mengaktifkan kadarkum, mengintegrasikan Pelayanan Rumah Digital Sikibe milik Kementerian Hukum dengan Aplikasi Cikoko SmartApp.
Kemudian, memberikan kemudahan layanan hukum dengan mengakses link tree yang terdapat di sosial media Kelurahan Cikoko, serta membuat program "Posbankum Go To School" untuk memberikan literasi hukum terhadap anak sedini mungkin. Sehingga menekan angka tawuran, bullying dan kasus kenakalan anak lainnya.
“Dengan mendapatkan anugerah 10 TOP PJA ini, semoga bisa menjadikan inspirasi dan dampak positif khususnya dalam mewujudkan wilayah kelurahan yang kondusif, solutif dan berkeadilan,” tambahnya.