Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet ditetapkan sebagai Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, di Ballroom Hotel The Grand Platinum Jakarta, di Jalan Kartini Raya, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).
Untuk diketahui, Kampung Redam merupakan program prioritas Kementerian Hak Asasi Manusia untuk Tahun 2025 sampai dengan 2029. Tujuan Program Kampung Redam adalah untuk menciptakan perdamaian di daerah atau lingkungan yang rawan konflik sosial.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Walikota Administrasi Jakarta Selatan, M Anwar, Presiden World Peace Organization, Bambang Herry Purnomo, Camat Tebet, Dyan Airlangga dan Lurah Manggarai, Arafat.
Natalius Pigai, mengatakan, bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia ini merencanakan Kampung Redam di seluruh Indonesia. Kementerian HAM bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan intelijen untuk memetakan daerah-daerah di Indonesia yang berpotensi atau kerap terjadi konflik.
“Untuk daerah Jakarta kita memilih Kelurahan Manggarai, kami anggap layak untuk mendapatkan gelar Kampung Redam adalah karena di wilayah Mangggarai ini sering terjadi konflik, seperti tawuran antar anak muda," ucapnya.
Selanjutnya nanti akan dilakukan pembinaan oleh Kementerian HAM sekitar selama tiga sampai lima tahun, sampai benar-benar kampung tersebut Redam, atau terjalin rekonsiliasi dan perdamaian seperti kampung lainya.
"Jadi Kampung Redam jangan dimaknai dari sisi konflik, tetapi juga Kampung Redam ini mau menghadirkan kewajiban dari Pemerintah, yaitu Hak atas sandang, pangan, dan papan di kampung tersebut," tuturnya.
Sementara, Walikota M Anwar mengatakan, Kelurahan Manggarai dipilih sebagai Kampung Redam karena wilayah Kelurahan Manggarai terutama RW 03, 04 dan RW 012 merupakan salah satu daerah rawan konflik.
“Semoga kedepannya Kelurahan Manggarai akan menjadi contoh pembentukan dari Kampung Redam di Provinsi, Kabupaten atau Kota lainnya di Indonesia," katanya.