Arifin mengatakan, obat-obatan yang diamankan merupakan golongan obat keras jika harus membelinya dengan resep dokter agar tidak disalahgunakan oleh orang.
"Obat ini punya dampak ketergantungan, tadi saya sudah tanya kepada mereka yang sudah 2 bulan mengkomsumsinya, katanya jika tidak meminum obat ini badannya tidak enak bahkan ada sampai 10 butir sehari meminumnya," ucap Arifin.
"Efek obat ini sangat berbahaya karena apa pun jenis obat-obatan seperti ini harus menggunakan resep dokter, pasiennya juga harus diperiksa terlebih dahulu, namun pelaku menjual obat dengan cara menawarkan di jalanan," imbuhnya.
Menurut Arifin, kegiatan razia ini sudah sering dilaksanakan, namun ada keterbatasan jangkauan dari Satpol PP dengan tindakan sebatas Peraturan Daerah (Perda) saja.
"Oleh karena itu, saya sudah berbicara kepada BPOM ke depan kita bersama-sama akan melakukan tindakan sanksinya mengacu pada Undang-Undang bekerja sama juga dengan kepolisian," ujarnya.
Itu semua, lanjut Arifin, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang nantinya akan dibawa ke ranah pengadilan yaitu berupa sanksi pidana yang sudah diatur oleh Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 atau Perlindungan Konsumen.