SIARAN PERS
WILAYAH KOTA JAKARTA PUSAT
(Press Release)

900 Butir Obat Keras Hasil Razia di Kawasan Pasar Tanah Abang Dimusnahkan 

Jumat, 30 Januari 2026 18:54

Jakarta Pusat -
Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan razia dan penindakan kepada para penjual serta pemakai obat-obatan yang tergolong keras, di kawasan Pasar Tanah Abang, Jumat (30/1). 
 
Hasilnya, sebanyak lima orang serta 900 butir obat yang terdiri dari 608 Tramadol, 200 Trihexyphenidyl, 92 Hexymer diamankan petugas dan dibawa ke Ruang Serbaguna Besar, Kantor Walikota Jakarta Pusat, untuk dimintai keterangan. 
 
900 butir obat keras tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dihancurkan, disaksikan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Purnama Hasudungan, BPOM, dan jajaran terkait lainnya. 
 
Arifin mengatakan, obat-obatan yang diamankan merupakan golongan obat keras jika harus membelinya dengan resep dokter agar tidak disalahgunakan oleh orang.
 
"Obat ini punya dampak ketergantungan, tadi saya sudah tanya kepada mereka yang sudah 2 bulan mengkomsumsinya, katanya jika tidak meminum obat ini badannya tidak enak bahkan ada sampai 10 butir sehari meminumnya," ucap Arifin.
 
"Efek obat ini sangat berbahaya karena apa pun jenis obat-obatan seperti ini harus menggunakan resep dokter, pasiennya juga harus diperiksa terlebih dahulu, namun pelaku menjual obat dengan cara menawarkan di jalanan," imbuhnya.  
 
Menurut Arifin, kegiatan razia ini sudah sering dilaksanakan, namun ada keterbatasan jangkauan dari Satpol PP dengan tindakan sebatas Peraturan Daerah (Perda) saja.
 
"Oleh karena itu, saya sudah berbicara kepada BPOM ke depan kita bersama-sama akan melakukan tindakan sanksinya mengacu pada Undang-Undang bekerja sama juga dengan kepolisian," ujarnya. 
 
Itu semua, lanjut Arifin, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang nantinya akan dibawa ke ranah pengadilan yaitu berupa sanksi pidana yang sudah diatur oleh Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 atau Perlindungan Konsumen. 
 
  • Suku Dinas Kominfotik Kota Administrasi Jakarta Pusat
Website:pusat.jakarta.go.id
Twitter:@KotaJakpus
Facebook:Humas Walikota Jakarta Pusat
Instagram:Humas Walikota Jakarta Pusat
Topik:obat keras
Download 
...

Foto 1

...

Foto 2

...

Foto 3

...

Foto 4