Pemkot Jakpus Terima Kewajiban Fasos Fasum dari PT Arta Karya Adhiguna
Kamis, 04 Desember 2025 13:23
Jakarta Pusat -
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) dari PT Arta Karya Adhiguna (proyek Gedung Jakarta Annex Center/Blibli Tower).
Penandatanganan BAST kewajiban fasos fasum sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah diparaf Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Denny Ramdany yang nanti akan dilanjutkan penandatanganan oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin.
Denny mengatakan, sebelum penandatanganan BAST pihaknya sudah melakukan penelitian fisik pada tanggal 4 November 2025.
"Penelitan fisik dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Pusat pada bulan November lalu," katanya, di Ruang Rapat Wakil Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (4/12).
Denny menambahkan, jenis kewajiban yang diserahkan yaitu bidang tanah prasarana jalan (sebagian).
"Nilai aset yang diserahkan senilai Rp 66.465.315.000 dengan luas 1.505 meter persegi. Dari luas total tersebut tanah dan kontruksi prasarana jalan seluas 2.193 meter persegi. Tanah dan kontruksi Ruang Terbuka Hijau seluas 5.957 meter persegi," jelasnya.
Lokasi lahan, lanjutnya, berada di Sisi Utara lahan Jalan Kebon Jahe, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Suku Dinas Kominfotik Kota Administrasi Jakarta Pusat