SIARAN PERS
WILAYAH KOTA JAKARTA PUSAT
(Press Release)

Pemkot Jakpus Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian

Senin, 28 April 2025 18:15

Kantor Wali Kota Jakarta Pusat -
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar peningkatan pemahaman terhadap peraturan kepegawaian terkait sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. 

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat  diikuti 130 ASN yang meliputi perwakilan SKPD, UKPD, kecamatan, dan kelurahan, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (28/4). 

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan kegiatan ini digelar agar para ASN di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat paham mengenai peraturan yang mengatur izin perkawinan maupun perceraian 

"Pemprov DKI memiliki payung hukum yang wajib dipatuhi seluruh ASN seputar ketentuan mengikat seperti pernikahan dan perceraian, sehingga disosialisasi ini disampaikan seluruh rangkaian, ketentuan, mekanisme, dan tahapan serta kewajiban bagi ASN yang akan melaksanakan pernikahan ataupun perceraian," ujar Iqbal.  

Ia berharap ASN Pemkot Administrasi Jakarta Pusat setelah mengikuti sosialisasi ini dapat menaati aturan yang berlaku serta terhindar dari sanksi disiplin kepegawaian. 

"Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengikuti perkembangan dinamika saat ini menuntut ASN lebih profesional dan menjadi tauladan bagi masyarakat," paparnya. 

Iqbal menambahkan, beberapa latar belakang terbitnya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 di antaranya, memberikan perlindungan kepada suami/istri dan anak ASN dengan pelaporan perkawinan sesuai ketentuan; mencegah terjadinya perceraian tanpa izin yang dilakukan aparatur dan menjamin hak hidup layak bagi anak dan bekas istri. 

"Mencegah ASN pria beristri lebih dari satu yang tidak sesuai aturan serta meminilasir potensi kerugian keuangan daerah karena kelebihan pembayaran tunjangan keluarga sebagai dampak perceraian tanpa izin," tandasnya.
  • Suku Dinas Kominfotik Kota Administrasi Jakarta Pusat
Website:pusat.jakarta.go.id
Twitter:@KotaJakpus
Facebook:Humas Walikota Jakarta Pusat
Instagram:Humas Walikota Jakarta Pusat
Topik:sosialisasi pergub
Download 
...

Foto 1

...

Foto 2

...

Foto 3

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik