Senin, 20 Mei 2024 12:18
Sebanyak 131 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengikuti sosialisasi regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlangsung di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (20/5).
Mewakili Wali Kota Jakarta Barat, Kepala Bagian Keuangan Saigor Polmatua mengatakan pemerintah telah melakukan revisi atas peraturan pemerintah mengenai pengadaan barang dan jasa serta peraturan pemerintah No 58 tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan Wajib Pajak orang pribadi.
Ia memaparkan dalam penyusunan yang akuntabel dengan regulasi yang sesuai standar harga satuan dan analisis standar belanja, pengelolaan keuangan diawali dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pencairan dan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah akan mengantarkan pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk APBD yang akuntabel efektif, efisien dan memenuhi peraturan.
Melalui sosialisasi ini, lanjut Saigor, diharapkan penyusunan APBD tahun 2025 akan lebih baik sehingga bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam hal penyusunan anggaran.
"Oleh karenanya pelaksanaan APBD pada SKPD/UKPD memerlukan peran aktif PPK untuk selalu mencermati kegiatan yang telah direncanakan dan menyelesaikan waktu pencairan sehingga mendukung tercapainya realisasi anggaran tepat waktu yang sesuai DPA yang telah ditetapkan," katanya.
Plt Kepala Suku Badan Keuangan Daerah Kota Jakbar, Endy Suprianto mengatakan, sosialisasi regulasi pengelolaan keuangan daerah diikuti sebanyak 131 UKPD Jakarta Barat.
"Sosialisasi ini dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembahasan regulasi mengenai standar harga satuan dan analisis standar belanja yang digunakan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah untuk APBD," pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan diisi dengan pemberian materi oleh sejumlah narasumber diantaranya Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu, Angga Sukma, Lembaga Kebijakan Pengadaan Baran dan Jasa Pemerintah (LKPP), Baihaki.
Foto 1
Foto 2
Foto 3
Foto 4