SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

Gubernur Pramono Dorong Perda SPAM untuk Air Bersih Berkualitas dan Merata

Senin, 13 April 2026 14:56

Jakart Pusat -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong penguatan layanan air minum yang berkualitas dan merata melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Regulasi ini disiapkan sebagai landasan untuk menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat atas air minum yang layak.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, pada Senin (13/4).

“Pemenuhannya harus mengutamakan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan melalui layanan publik yang diatur pemerintah daerah. Ranperda ini mengatur para penyelenggara SPAM dengan pembagian kewenangan yang jelas, serta tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah,” paparnya.

Gubernur Pramono menegaskan, perluasan layanan air minum perpipaan secara menyeluruh menjadi arah kebijakan utama Pemprov DKI Jakarta. Adapun target dan tahapan pelaksanaannya akan disusun secara bertahap, realistis, dan adaptif sesuai kondisi lapangan.

“Ranperda ini menegaskan kewajiban penyelenggara untuk memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Capaian kinerja akan dipantau dan dievaluasi, lalu disampaikan kepada DPRD dan masyarakat secara transparan melalui sistem informasi SPAM,” jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta juga berfokus pada pengendalian non-revenue water (NRW) melalui pendekatan teknis dan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. Langkah yang ditempuh meliputi modernisasi jaringan distribusi, pembentukan district metered area, penguatan sistem pemantauan, penertiban penggunaan ilegal, serta peningkatan pengawasan.

Terkait ketahanan air, Gubernur Pramono menekankan pentingnya diversifikasi sumber air baku. Upaya ini mencakup pemanfaatan air permukaan, embung dan waduk, desalinasi air laut, serta penggunaan kembali air olahan sesuai standar.

“Selain itu, pengamanan pasokan lintas wilayah dilakukan melalui kerja sama antardaerah, perlindungan daerah tangkapan air, dan dukungan konservasi wilayah hulu,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen mengurangi ketergantungan terhadap air tanah secara bertahap melalui penerapan layanan air perpipaan. Kewajiban penggunaan air perpipaan akan diberlakukan di wilayah yang telah terjangkau layanan. Langkah ini dilakukan untuk menekan eksploitasi air tanah, mengendalikan penurunan muka tanah, serta menjaga lingkungan.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas kebijakan tarif air minum yang mengacu pada prinsip keterjangkauan, keadilan, kewajaran, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, dibahas penguatan sistem informasi SPAM untuk meningkatkan transparansi, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus terintegrasi dengan perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya air, dan pengelolaan sanitasi.

“Secara keseluruhan, ranperda ini menjadi landasan penting untuk memperkuat pelayanan dasar, memperluas cakupan layanan, meningkatkan ketahanan air, serta memastikan pengelolaan air minum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkas Gubernur Pramono.
 
  • Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Website:https://www.jakarta.go.id/pusatmedia
Twitter:@DKIJakarta
Facebook:Pemprov DKI Jakarta
Instagram:@DKIJakarta
Topik:Air Bersih
Download 
...

Foto 1

...

Foto 2

...

Foto 3

...

Foto 4