Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan operasional Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, dilaksanakan secara bertahap dan diawasi ketat.
“Kami memahami kekhawatiran warga. Oleh karena itu, operasional RDF Rorotan tidak langsung dijalankan pada kapasitas maksimal 2.500 ton per hari. Kami memulai dari 200 ton per hari, kemudian meningkat menjadi 400 ton, 600 ton, dan secara bertahap menuju kapasitas 1.000 ton per hari sesuai arahan Gubernur,” jelas Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Ia menyampaikan, RDF Rorotan beroperasi selama lima hari dalam sepekan dengan dua shift kerja. Sementara akhir pekan dimanfaatkan untuk pembersihan serta penataan area operasional. Adapun sampah yang diolah berasal dari wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur, dengan pengendalian emisi serta kebauan yang dilakukan sesuai standar teknis.
Selain itu, pengangkutan sampah hanya menggunakan truk compactor tertutup guna mencegah bau dan ceceran air lindi. DLH menyiagakan pos pantau di dua akses utama untuk memastikan seluruh kendaraan pengangkut memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan akan langsung dihentikan dan dikembalikan ke lokasi asal.
“Selama hampir empat pekan terakhir, tidak terdapat keluhan warga terkait ceceran air lindi di jalur pengangkutan. DLH memastikan langkah mitigasi terus dilakukan, termasuk saat kondisi cuaca ekstrem. Seluruh upaya ini merupakan komitmen DLH untuk menjaga kenyamanan warga serta menghadirkan pengelolaan sampah yang aman, modern, dan bertanggung jawab,” ujar Asep.
Lebih lanjut, ia menegaskan, operasional Sistem Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di sekitar fasilitas RDF Plant Rorotan tidak dimatikan karena sedang menjalani proses kalibrasi lapangan atau uji kolokasi untuk memastikan data kualitas udara serta kebauan yang dihasilkan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalibrasi tersebut merupakan prosedur teknis standar, terutama untuk teknologi baru dan karakteristik lingkungan pesisir. Sejak Desember 2025, sebanyak delapan unit SPKU telah terpasang dan dilengkapi sensor pemantauan kebauan ambien.
“Proses kalibrasi melibatkan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium terakreditasi sebelum data ditampilkan kepada publik. Dengan demikian, SPKU berfungsi sebagai sistem peringatan dini dan alat pembacaan tren perubahan kualitas udara, bukan untuk penilaian instan dalam satu angka. Oleh karena itu, informasi yang beredar di masyarakat terkait penghentian alat pemantau kualitas udara dipastikan tidak benar,” papar Asep.
Ia juga menegaskan komitmen DLH DKI Jakarta untuk terus melakukan pemantauan kualitas udara secara berkelanjutan, transparan, dan berbasis data ilmiah. Langkah ini guna memastikan RDF Plant Rorotan beroperasi secara aman dan nyaman bagi warga sekitar.