Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, sekaligus menetapkan arah pembangunan industri Jakarta jangka panjang. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (19/1), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) juga Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026–2046.
Gubernur Pramono selanjutnya memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pandangan tersebut akan ditindaklanjuti secara menyeluruh melalui pembahasan lanjutan bersama DPRD. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan, masukan, dan pandangan konstruktif seluruh fraksi DPRD terhadap kedua Ranperda.
“Saya bersama jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih atas perhatian dan berbagai pandangan strategis dari fraksi-fraksi DPRD. Seluruh masukan ini akan kami tindak lanjuti secara komprehensif melalui pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Terkait Ranperda P4GN, Gubernur Pramono menegaskan bahwa permasalahan narkotika merupakan persoalan multidimensi yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga kemanusiaan, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta keberlanjutan pembangunan sumber daya manusia Jakarta.
Sebagai pusat aktivitas nasional dengan mobilitas penduduk yang tinggi, Jakarta memiliki kerentanan tersendiri terhadap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memandang perlu penguatan regulasi daerah yang mampu mengakomodasi karakteristik lokal, memperjelas peran perangkat daerah, serta memperkuat sinergi lintas sektor.
“Melalui Perda P4GN, kita ingin memastikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” tegas Gubernur Pramono.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta akan memperkuat edukasi dan kampanye pencegahan di lingkungan pendidikan formal dan nonformal, pembinaan keluarga sebagai benteng utama pencegahan, serta penguatan ketahanan sosial masyarakat berbasis wilayah. Ranperda P4GN juga mengatur pembagian peran perangkat daerah agar pelaksanaan P4GN berjalan efektif dan tidak sektoral.
Gubernur Pramono lebih lanjut menandaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika akan diperlakukan secara manusiawi melalui pendekatan kesehatan dan rehabilitasi.
“Pendekatan kita adalah menyelamatkan. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika harus mendapatkan akses rehabilitasi, layanan pascarehabilitasi, serta dukungan reintegrasi sosial agar dapat kembali produktif,” tuturnya.
Sementara itu, terkait Ranperda RPIP DKI Jakarta Tahun 2026–2046, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa dokumen tersebut disusun sebagai rencana induk pembangunan industri jangka panjang yang akan dijabarkan ke dalam peta jalan pembangunan industri secara bertahap, adaptif, dan inklusif.
RPIP menjadi arah strategis pembangunan industri Jakarta selama 20 tahun ke depan, seiring transformasi Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Pembangunan industri difokuskan pada penguatan industri bernilai tambah dan sektor jasa industri, dengan menempatkan Jakarta sebagai hub industri nasional dan regional.
Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen menyelaraskan pembangunan industri dengan kebijakan tata ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk revitalisasi kawasan industri eksisting, pengembangan sumber daya manusia industri, pembiayaan pembangunan industri, serta penguatan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar naik kelas dan terintegrasi dalam rantai pasok industri.
Industri prioritas yang dikembangkan meliputi industri kreatif, industri halal, dan industri hijau. Pengembangan industri kreatif diarahkan, antara lain melalui Jakarta Content Creative Center, animasi, aplikasi gim, dan komputer grafis. Sedangkan untuk industri hijau menitikberatkan pada efisiensi energi, teknologi ramah lingkungan, pengelolaan air limbah, serta pemanfaatan energi terbarukan.
Menutup penyampaiannya, Gubernur Pramono berharap pembahasan kedua Ranperda tersebut dapat berlangsung konstruktif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal.
“Kami berharap kedua Ranperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan sebagai landasan kuat dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh warganya,” pungkasnya.