Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembahasan Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 dilakukan secara transparan melalui dialog dengan seluruh pihak. Pendekatan ini ditempuh agar kebijakan upah yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha, sehingga dapat diterima semua pihak.
“Penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Karena itu, setiap proses dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat berarti,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, di Jakarta, pada Kamis (4/12).
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi terbaru mengenai mekanisme penetapan upah minimum tahun 2026. Peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, hanya berlaku untuk penetapan upah minimum tahun 2025. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta melalui Disnakertransgi tetap menjalankan berbagai langkah persiapan agar proses penetapan upah nantinya berjalan tepat waktu serta responsif terhadap kondisi pekerja dan dinamika ekonomi.
Sebagai bagian dari persiapan tersebut, sejumlah langkah strategis telah dilakukan, antara lain:
Rapat rutin Dewan Pengupahan untuk memantau perkembangan ekonomi, harga kebutuhan pokok, inflasi, dan dinamika ketenagakerjaan di DKI Jakarta.
Kajian kondisi kesejahteraan pekerja lintas sektor, termasuk Focus Group Discussion (FGD) untuk menggali informasi faktual dan suara pekerja di lapangan.
Monitoring dan evaluasi penerapan struktur dan skala upah sebagai dasar penguatan implementasi kebijakan pengupahan yang adil dan proporsional.
FGD mengenai arah kebijakan pengupahan untuk memastikan penyusunan kebijakan berbasis masukan teknis, perspektif pekerja, dan kebutuhan sektor usaha.
Partisipasi dalam konsultasi publik atas perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Penerimaan audiensi dari serikat pekerja/serikat buruh sebagai wujud dialog terbuka agar aspirasi pekerja terakomodasi dalam kebijakan resmi.
Dengan langkah-langkah tersebut, setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan terbaru mengenai pengupahan, Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan dapat segera melanjutkan pembahasan teknis penetapan UMP 2026. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi resmi yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Setelah UMP 2026 ditetapkan, pembahasan UMSP akan dilakukan. Sesuai ketentuan, nilai UMSP harus lebih tinggi daripada UMP dan ditentukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pelaku usaha.
Melalui proses yang inklusif, berbasis data, dan kolaboratif, Pemprov DKI Jakarta berharap penetapan UMP dan UMSP 2026 dapat menghasilkan kebijakan yang adil, realistis, serta mampu mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.