Rabu, 05 November 2025 09:50
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) mengambil langkah proaktif untuk memastikan seluruh pedagang memperoleh informasi secara menyeluruh dan tepat waktu menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang eks Barito pada 10 November 2025.
Per hari ini, Dinas PPKUKM mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang telah terverifikasi datanya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan, khususnya bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial.
“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” tutur Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, di Jakarta, pada Rabu (5/11).
Lebih lanjut, Ratu mengajak agar seluruh pedagang eks Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta, Lenteng Agung, melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.
Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.
“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” jelas Ratu.
Ia menambahkan, keberadaan Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta dicanangkan menjadi ruang tumbuh baru bagi para pelaku UMKM sekaligus destinasi menarik bagi masyarakat.
“Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan produktivitasnya, sementara masyarakat memperoleh pengalaman wisata kuliner yang terintegrasi dengan konsep ruang publik yang nyaman,” urainya.
Dinas PPKUKM juga menyampaikan bahwa pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut nantinya akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.
Adapun persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta – Lenteng Agung adalah sebagai berikut:
- Memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta.
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
- Satu KK hanya berhak menyewa satu kios.
- Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.
- Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
- Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.
- Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar.
- Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi.
- Melampirkan bukti foto penempatan kios pada loksem (contoh kode: 3525/3526/3530/J596).
- Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS).
- Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- Pedagang yang masih ada hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan. Satu keluarga hanya boleh satu kios (suami/ istri/anak/menantu)
Narahubung Pendaftaran Kios:
Anita: 0818-0888-1896
Dede Achmad: 0897-3353-367
Foto 1