Dinas Parekraf Apresiasi Pengelola Hotel Patuh Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Selasa, 15 Maret 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2340

Dinas Parekraf Apresiasi Hotel Berbintang Jalankan Kepatuhan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

(Foto: doc)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta merilis daftar lima tertinggi hotel bintang 4 dan 5 yang patuh dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada masa PPKM Level 3.

Saya menyampaikan terima kasih

Peringkat teratas ditempati Hotel Shangri-La dengan 8.763 total pengguna aplikasi PeduliLindungi, kemudian Fairmont Jakarta 5.460 pengguna, Kempinski 5.304 pengguna, Century Park 4.920 pengguna dan Raffles Jakarta 4.715 pengguna.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, penilaian ini berdasarkan hasil dari monitoring kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta data Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) di masa PPKM Level 3 periode Februari sampai Maret 2022.

Andhika menyampaikan apresiasinya kepada lima hotel ini atas kepatuhan, kepedulian dan dukungannya terhadap penanganan penularan COVID-19 melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada manajemen hotel yang telah menjalankan kepatuhan pelaksanaan program pemerintah dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada kegiatan usaha mereka,” ungkap Andhika, Selasa (15/3).

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada usaha pariwisata merupakan suatu keharusan. Tujuannya, selain sebagai tracing, tapi juga pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) dari segi pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional agar sesuai ketentuan.

Iffan menyampaikan, Dinas Parekraf DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan asosiasi-asosiasi pariwisata untuk mensosialisasikan aturan ini kepada usaha-usaha pariwisata di bawah naungan mereka.

“Aplikasi PeduliLindungi adalah prokes berbasis digital. Ini sifatnya keharusan yang mesti dipenuhi masing-masing usaha pariwisata," terangnya.

Ia menambahkan, sejauh ini tingkat kepatuhan usaha pariwisata dalam menggunakan QR Code Aplikasi PeduliLindungi terbilang sudah tinggi. Berdasarkan catatan, belum ada usaha pariwisata yang disanksi denda hingga setop operasi karena belum memasang QR Code.

“Apabila melanggar ada sanksinya berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19,” tandas Iffan.

BERITA TERKAIT
97 Persen Tenaga Kerja Usaha Pariwisata di DKI Sudah Divaksin Lengkap

97 Persen Tenaga Kerja Usaha Pariwisata Sudah Divaksinasi

Jumat, 25 Februari 2022 3906

Gulkarmat Jakpus Atasi Plat Atap Terlepas di Gedung Balaikota

Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Monitoring Penerapan Prokes

Rabu, 09 Maret 2022 2407

 Pelaku Usaha Pariwisata Disosialisasikan Program BPUP Oleh Sudin Parekraf Kepulauan Seribu

Pelaku Usaha Pariwisata di Kepulauan Seribu disosialisasi BPUP

Jumat, 19 November 2021 4547

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 848

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 893

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1676

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 950

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1091

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks