DKI Jakarta Rilis Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim (RPRKD)

Jumat, 15 Oktober 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 2674

anies baswedan batik 15OKT2021

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan kota yang berketahanan iklim. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim (RPRKD).

Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim (RPRKD) merupakan sebuah peraturan pada tingkat daerah yang komprehensif yang memuat aksi perubahan iklim yang mengintegrasikan aksi mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta.

“DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024). Dan untuk pertama kali, melalui rencana ini, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum,” kata Gubernur Anies, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/10).

Gubernur Anies menambahkan, RPRKD ini merupakan perwujudan komitmen ambisius DKI serta kontribusi aktif dalam pencapaian National Determined Contribution (NDC) Indonesia. Jakarta melakukan inovasi yang menyeluruh di mana aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim diberlakukan secara seimbang, mengingat selama ini aksi adaptasi perubahan iklim sering sekali terlupakan. Selain itu, pengarusutamaan isu perubahan iklim dan pembangunan daerah pun menjadi semangat dari perumusan regulasi ini.

“Komitmennya adalah ingin mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang berketahanan iklim, dan kota Jakarta bisa melakukan percepatan pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30% dan secara ambisius mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50% pada tahun 2030, serta net zero emission pada tahun 2050,” jelas Gubernur Anies.

Secara paralel, Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi bencana iklim dengan tolok ukur mengurangi jumlah kawasan atau area yang termasuk ke dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim. Sebagai informasi, RPRKD ini juga sesuai dengan Perjanjian Paris, yang menjadi agenda global dari penanganan perubahan iklim.

BERITA TERKAIT
Bupati Canangkan Penanaman Seribu Pohon di Pulau Pramuka

Bupati Canangkan Penanaman Seribu Pohon di Pulau Pramuka

Senin, 11 Oktober 2021 1656

Jadi Pembicara di Climate Heroes, Gubernur Anies Ungkap Peran Penting Kota Tanggulangi Perubahan Ikl

Jadi Pembicara di Climate Heroes, Gubernur Anies Ungkap Peran Penting Kota Tanggulangi Perubahan Iklim

Jumat, 01 Oktober 2021 1609

Dinas LH Sudah Beri Pendampingan Proklim di 158 RW

Dinas LH Sudah Beri Pendampingan Proklim di 158 RW

Kamis, 09 September 2021 2151

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3033

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2682

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2323

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2924

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2784

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks