Personel gabungan Sudin Sumber Daya Air, PPSU, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat berkolaborasi dengan warga membersihkan lumpur di Kali Grogol, Kelurahan Grogol, Grogol Petamburan, Minggu (19/9).
Giat ini dalam rangka antisipasi genangan di musim penghujan
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto yang hadir dalam kegiatan ini mengatakan, gerebek lumpur dilakukan sebagai upaya normalisasi agar saluran penghubung (PHB) dan Kali Grogol dapat menampung lebih banyak debit air. Sehingga, diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya genangan di lokasi sekitar saat musim penghujan.
"Giat ini dalam rangka antisipasi genangan di musim penghujan. Dalam giat ini kami kerahkan 250 personel gabungan," ujar Uus.
Menurut Uus, giat gerebek lumpur dan bersih-bersih dilakukan di seluruh wilayah rawan genangan di Jakarta Barat.
Dengan pembersihan saluran dan kali, lanjut Uus, maka air dapat mengalir lancar. Sehingga, jika terjadi luapan di jalan tidak berlangsung lama.
"Jika terjadi genangan, maksimal enam jam sudah dapat diatasi," tukasnya.
Kasudin Sumber Daya Air Jakarta Barat, Purwanti menjelaskan, pengerukan lumpur pada saluran PHB Grogol yang lebarnya lima meter dan dalam tiga meter dilakukan sepanjang hampir satu kilometer.
"Pengerukan lumpur Kali Grogol yang lebarnya sekitar 15 meter, kami gunakan ekskavator. Untuk mengangkut lumpur, kami kerahkan 10 dum truk," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
550 Personel Gabungan Grebek Lumpur di Waduk Pluit
Jumat, 02 Oktober 2020
2819
Personel Pasukan Oranye Bersihkan Tali Air di Kemang Selatan
Sabtu, 11 September 2021
1545
Gerebek Lumpur di Pademangan Bakal Libatkan 100 Personel Gabungan
Sabtu, 10 Oktober 2020
2685
BERITA POPULER
Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi
Selasa, 14 Juli 2026
6858
Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik
Sabtu, 11 Juli 2026
8072
Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027
Kamis, 16 Juli 2026
1264
Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global
Senin, 13 Juli 2026
1828
DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah