Awas! Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Sanksi Tilang

Kamis, 02 September 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1782

Awas! Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Sanksi Tilang

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melanjutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta hingga 6 September 2021.

Secara elektronik dengan ETLE ataupun manual

Kebijakan Ganjil Genap diberlakukan pada ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said setiap hari mulai pukul 06.00-20.00 dengan pemberlakuan sanksi tilang bagi para pelanggar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem Ganjil Genap di tiga ruas jalan tersebut tetap berlaku pada Sabtu dan Minggu.

"Tilang akan dilakukan oleh polisi baik secara elektronik dengan ETLE ataupun manual secara langsung oleh anggota polisi di lapangan jika terbukti melanggar atau menerobos kawasan Ganjil Genap," ujarnya, Kamis (2/9).

Syafrin menjelaskan, kendaraan bermotor yang dikecualikan melintas di kawasan berlaku Ganjil Genap yakni;

a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

b. Kendaraan Ambulans

c. Kendaraan Pemadam Kebakaran

d. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

f. Sepeda motor

g. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak

dan Bahan Bakar Gas

h. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia meliputi,

1) Presiden/Wakil Presiden

2) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan

Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah

3) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa

Keuangan.

i. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan Polri

j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

l. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri

m. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

n. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19)

o. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19)

"Pengecualian juga diberikan untuk kendaraan pengangkut tabung oksigen dan kendaraan angkutan barang pengangkut logistik," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ganjil Genap Diperpanjang, Ini Pengecualian Kendaraan Boleh Melintas

Ganjil Genap Diperpanjang, Ini Pengecualian Kendaraan Boleh Melintas

Rabu, 18 Agustus 2021 1839

Lima Anggota Sudinhub Jaktim Diperbantukan Awasi Gage Jl Sudirman

Lima Personel Sudinhub Jaktim Bantu Awasi Gage Jl Sudirman

Kamis, 12 Agustus 2021 1712

Mulai Senin, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PTM Terbatas Pada 610 Sekolah

Mulai Senin, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PTM Terbatas pada 610 Sekolah

Jumat, 27 Agustus 2021 3036

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 3178

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1943

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 727

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1399

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1255

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks