Pemprov DKI Jakarta menyiapkan bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim atau yatim-piatu yang orang tuanya meninggal karena COVID-19.
Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto mengatakan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya, baik bersumber dari Pemprov maupun dari kolaborator lainnya.
"Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0-21 tahun yang membutuhkan. Bahkan, jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, kami akan siapkan panti asuhan baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta," ujarnya, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI, Sabtu (28/8).
Uus menerangkan, Pemprov DKI Jakarta sedang mengumpulkan data-data anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial ini. Menurutnya, hingga saat ini telah terkumpul sekitar 4.000-an data target sasaran.
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran. Sehingga, kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat, namun tetap sigap dan cepat implementasinya," tegasnya.
BERITA TERKAIT
457.250 KK di Jaktim Telah Terima Bansos dari Pemprov DKI
Selasa, 17 Agustus 2021
1883
Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 27 Agustus 2021
Jumat, 27 Agustus 2021
1467
6.250 Paket Bansos Pemprov DKI Disalurkan di Kelurahan Kayu Putih
Senin, 16 Agustus 2021
1462
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3213
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
736
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
641
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital