Tidak Ada Pemborosan Anggaran dalam Pengadaan Lahan Makam, Pembayaran Telah Sesuai Hasil Appraisal KJPP

Selasa, 24 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1862

Tidak Ada Pemborosan Anggaran dalam Pengadaan Lahan Makam, Pembayaran Telah Sesuai Hasil Appraisal K

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya, terkait pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasinya, bersifat administratif

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam karena Pemprov DKI Jakarta melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya," ungkap Syaefuloh di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/8), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

"Rekomendasinya, bersifat administratif, untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menambah pedoman teknis/Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya reviu atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," tegasnya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menambahkan, pengadaan lahan makam ini juga telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 di mana pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP. Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perlu diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar 2,5 miliar rupiah dalam pengadaan lahan makam ini. 

"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp. 73.787.892.000,-, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000,-. Jadi, ada penghematan sebesar Rp. 2.551.242.000,-," jelasnya. 

Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar. Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jakbar Siap Bayar Lahan untuk Kantor Kelurahan Jembatan Lima

Pemkot Jakbar Siap Bayar Lahan untuk Kantor Kelurahan Jembatan Lima

Selasa, 10 April 2018 3418

Dua Pengembang Bantu Pembangunan Infrastruktur

Dua Pengembang Bantu Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 06 Oktober 2017 4407

Terbitkan Pergub 24/2021, Pemprov DKI Perketat Perlindungan Pohon dan Targetkan Penanaman 200.000 Po

Terbitkan Pergub 24/2021, Pemprov DKI Perketat Perlindungan Pohon dan Targetkan Penanaman 200.000 Pohon Baru Terpenuhi Pada 2022

Kamis, 22 April 2021 5419

Antisipasi Lonjakan Biaya Paket Kremasi, Distamhut DKI Jakarta Imbau Yayasan Kremasi Swasta Tentukan

Antisipasi Lonjakan Biaya Paket Kremasi, Distamhut DKI Jakarta Imbau Yayasan Kremasi Swasta Tentukan Penjadwalan dan Tarif

Minggu, 18 Juli 2021 1695

BERITA POPULER
Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1093

Petugas lh mayday monas desi

Petugas Gerak Cepat Bersihkan Sampah Usai Peringatan Hari Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 931

Transjakarta mayday doc

Ini Penyesuaian Layanan Transjakarta saat May Day

Jumat, 01 Mei 2026 866

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 920

Ketua dprd khoirudin BK award ist2

Pergantian Ketua DPRD Disetujui, Khoirudin Ucapkan Terima Kasih

Kamis, 30 April 2026 875

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks