Temukan Pelanggaran Saat Sidak Gabungan di Tempat Makan, Gubernur Minta Pengelola Tegakkan Aturan

Sabtu, 19 Juni 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Toni Riyanto 2450

Temukan Pelanggaran Saat Sidak Gabungan di Tempat Makan, Gubernur Minta Pengelola Tegakkan Aturan

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mulyo Aji melakukan sidak gabungan beserta jajaran Forkompinda di daerah Senopati dan Kemang, Jumat malam(18/6). Sidak gabungan ini dilakukan serentak dan akan konsisten di seluruh Jakarta dalam rangka pengawasan penerapan protokol kesehatan, khususnya di tempat-tempat makan.

Kita masih menemukan praktik tidak bertanggungjawab

Anies beserta jajaran menyidak tiga tempat di antaranya  Restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci’s Joint Senopati, serta 15 Park Kemang. Di beberapa tempat makan tersebut, Anies menemukan beragam pelanggaran diantaranya kapasitas restoran yang lebih dari 50 persen serta tempat duduk yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena jarak kursi pengunjung yang berdekatan.

"Malam hari ini kami di jajaran Forkompinda melakukan pemeriksaan atas kegiatan restoran, rumah makan, kafe yang ada di Jakarta. Ini berlangsung di seluruh wilayah Jakarta. Saya bersama pak Kapolda dan Pangdam memeriksa langsung beberapa, kita masih menemukan praktik tidak bertanggungjawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui," ujar Anies usai sidak, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies juga langsung menemui seluruh pengelola tempat makan tersebut dan menunjukkan masing-masing pelanggaran beserta konsekuensi yang akan dihadapi, diantaranya denda hingga penutupan sementara tempat makan sebagai upaya agar pengelola dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPKM Mikro.

"Jadi saya minta kepada semuanya untuk taat peraturan, ingat keselamatan! Kami menemukan tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup didenda, bahkan ada yang sampai didenda 50 juta, dan tidak bisa beroperasi. Untuk pelanggaran pertama adalah 1x24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran. Langkah ini akan dilakukan pada semua dan setiap pelanggaran yang terjadi di Jakarta," tegasnya.

Anies juga meminta pengelola untuk menegakkan aturan PPKM Mikro dan mengingatkan jika pengelola membiarkan adanya pelanggaran prokes maka secara tak langsung mereka ikut mengirimkan orang ke rumah sakit akibat orang tersebut terpapar di tempat makan, karena seperti diketahui virus COVID-19 menular berdasarkan interkasi dan interaksi di meja makan bisa jadi intens karena setiap orang harus membuka masker untuk makan ditambah jika tak menjaga jarak maka potensi keterpaparan akan semakin besar, sehingga semua harus mengambil tanggung jawab untuk taat protokol kesehatan.

"Saya sampaikan tadi, ini (pelanggaran) sikap tidak bertanggungjawab, karena ini adalah masa pandemi, dan bila membiarkan praktek seperti ini, artinya mengirimkan orang ke rumah sakit, mengirimkan orang untuk terpapar, dan itu adalah sikap yang tidak bertanggungjawab. Dan saya ingin sampaikan kepada semua, mari ambil sikap bertanggungjawab, maksimal 50 persen bukan semata-mata ketaatan pada aturan, tapi ini tentang menyelamatkan saudara sebangsa dari keterpaparan," tuturnya.

"Pada para pengelola, restoran, kafe dan rumah makan, pikirkan keselamatan dari anda, dari pengunjung tempat anda berusaha. Pada akhirnya ketika ada keluarga saudara kena, anda semua yang akan merasakan ketegangannya, dan kita semua yang harus bertanggungjawab untuk memastikan bisa sehat kembali," imbuhnya.

Anies juga meminta masyarakat untuk aktif jika menemukan adanya pelanggaran sekaligus menitipkan pesan jika ingin makan di sebuah tempat pastikan kapasitasnya kurang dari 50 persen, jika lebih dari itu maka hindari sehingga akan meminimalisir potensi keterpaparan COVID-19.

"Kita tidak ingin sikap tidak bertanggungjawab itu dibiarkan, dan saya minta kepada seluruh masyarakat laporkan bila melihat ada pelanggaran, jangan didiamkan! dan bila anda mendatangi sebuah restoran, sebuah rumah makan, terlihat tanda-tanda sudah penuh, putar balik cari tempat yang kosong, jangan masuki tempat yang sudah penuh. Makanan saat ini mungkin terasa enak tapi bila anda terpapar, rasa enak itu hilang sama sekali," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Per 18 Juni 2021

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 18 Juni 2021

Jumat, 18 Juni 2021 1987

Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, Pemprov DKI Tunda Uji Coba Terbatas Pembelajaran Campuran

Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, Pemprov DKI Tunda Uji Coba Terbatas Pembelajaran Campuran

Jumat, 18 Juni 2021 1786

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Per 18 Juni 2021

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 18 Juni 2021

Jumat, 18 Juni 2021 1987

BERITA POPULER
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino memberi keterangan pers setelah Rapimgab

Wibi Berharap Pansus Hasilkan Perda yang Jadi Kebanggaan Jakarta

Jumat, 17 Oktober 2025 585

Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1700

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1650

Personel Gabungan Bersihkan Tumpukan Sampah di Rawa Terate

Personel Gabungan Grebek Sampah di Rawa Terate

Kamis, 16 Oktober 2025 799

Gubernur  Pramono meresmikan pos pemadam kebakaran di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan

Dibangun Tanpa APBD, Pos Damkar di Kebayoran Lama Utara Diresmikan

Senin, 13 Oktober 2025 1162

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks