Sistem Ganjil Genap Masih Belum Berlaku

Senin, 25 Januari 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2281

PSBB Diperpanjang, Sistem Ganjil Genap Belum Diberlakukan

(Foto: doc)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali meniadakan sistem Ganjil Genap seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai 26 Januari-8 Februari 2021.

Sampai batas waktu yang akan diinformasikan kemudian

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem Ganjil Genap ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.  

"Sistem Ganjil Genap ditiadakan selama masa PSBB ketat dan diberlakukan sampai batas waktu yang akan diinformasikan kemudian," ujarnya, Senin (25/1).

Syafrin menjelaskan, aturan dalam berlalu lintas masih mengacu kepada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"SK tersebut mengatur pembatasan penumpang, jam operasional, dan mobilitas transportasi umum, kendaraan pribadi, termasuk ojek online dan pangkalan," tandasnya.

Berikut Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

1. Pencegahan COVID-19 sektor transportasi pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif meliputi;

a. Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang

b. Pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum

c. Pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum

d. Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan

e. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi pesepeda dan berjalan kaki

f. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

2. Pengendalian kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a yang mengangkut orang atau barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini

3. Pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf b pada masing-masing moda sebagai berikut;

a. Transjakarta: 05.00 – 20.00 WIB

b. Angkutan Umum Reguler: 05.00 – 20.00 WIB

c. Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 – 20.00 WIB

d. Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 – 20.00 WIB

e. Angkutan Perairan: 05.00 – 18.00 WIB

f. KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL

4. Pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya sebagaimana dimaksud pada poin 3 meliputi terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, stasiun KRL, dermaga/pelabuhan kapal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.

5. Pengaturan operasional Ojek Online dan Ojek Pangkalan sebagai berikut;

a. Ojek Online dan Ojek Pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan

b. Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang

c. Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 (satu) meter

d. Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar

6. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf e dilakukan dengan: a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan: 1) fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% (sepuluh persen) dari kapasitas parkir tersedia; 2) fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi; 3) fasilitas shower bagi pengguna sepeda. b.Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi

7. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf f, menjadi tanggung jawab operator melalui;

a. menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi

b. menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi;

c. melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi

8. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 sampai dengan poin 7 dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

BERITA TERKAIT
 Dishub DKI Gelar Pelatihan Pengenalan Teknologi dan Uji Kendaraan Bertenaga Listrik

Dishub DKI Gelar Pelatihan Uji Kendaraan Bertenaga Listrik

Sabtu, 09 Januari 2021 2569

Wagub Hadiri Peresmian 'Jaket Bus' Layanan Transaksi Tiket Transportasi Berbasis Elektronik

Wagub Hadiri Peresmian 'Jaket Bus' Layanan Transaksi Tiket Transportasi Berbasis Elektronik

Kamis, 31 Desember 2020 2063

Terminal Kalideres Terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Terminal Kalideres Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kamis, 14 Januari 2021 2842

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3134

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2782

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2421

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3024

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2884

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks