Rabu, 05 Maret 2014
Reporter: Folmer
Editor: Lopi Kasim
5154
(Foto: doc)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengaku memaklumi pengusiran belasan truk pengangkut sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Hal itu lantaran sesuai kontrak kerjasama, pengangkutan sampah dilakukan pada pukul 21.00 hingga 04.00 dinihari.
“Ya, mau bagaimana lagi? Memang peraturannya mereka kan nggak boleh lewat siang hari. Tapi nggak tahu bagaimana lobi-lobinya,” kata Basuki, di Balaikota, Rabu (5/3).
Dikatakan Basuki, pengangkutan sampah dari Jakarta menuju TPST Bantargebang sudah ditangani langsung oleh Pemprov DKI sejak awal 2014. "Kita sudah tidak pakai swasta lagi untuk pengangkutan sampah," ujarnya.
Pihaknya, kata Basuki, telah mengintruksikan Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk menegur sopir truk sampah yang melanggar aturan operasional. "Kita sudah mengingatkan agar mereka kembali pada perjanjian yang telah disepakati. Jangan melanggar aturan jam angkut sampah," ucapnya.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Saptastri Ediningtyas menambahkan, pihaknya akan menyosialisasikan kembali terkait aturan jam operasional truk sampah kepada para sopir dan petugas kebersihan yang menjaga lintasan tol Bekasi Barat. "Kita sosialisasikan lagi aturan ini agar tidak terkena pengusiran," katanya.
Sekadar diketahui, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengusir belasan truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta yang hendak menuju TPST Bantargebang. Belasan truk sampah tersebut langsung dihentikan dan disuruh kembali ke Jakarta.
Tindakan pengusiran dilakukan karena telah melanggar salah satu isi perjanjian, khususnya jam angkut sampah yang diperbolehkan mulai pukul 21.00-04.00 dini hari.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2297
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2224
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1687
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran
Kamis, 19 Maret 2026
955
DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah