Pemprov DKI Sampaikan Penjelasan Raperda Penanggulangan COVID-19 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Erikyanri Maulana 2866

Pemprov DKI Sampaikan Penjelasan Raperda Penanggulangan COVID-19 Dalam Rapat Paripurna DPRD

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan penjelasan terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9).

Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan,

Mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan penjelasan raperda bersama jajaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam penyampaiannya, Wagub Ariza menjelaskan usulan Raperda tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka untuk lebih komprehensif menanggulangi wabah COVID-19. Raperda dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan COVID-19.

“Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," jelas Wagub Ariza, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Raperda Penanggulangan COVID-19 mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.

Selain itu, seiring dengan berjalannya waktu penanganan penyebaran COVID-19, tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Hal itu karena dampak pandemi COVID-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Jakarta yang membahayakan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan peradaban budaya masyarakat Jakarta.

"Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan COVID-19 yang secara efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat,” tambah Wagub Ariza.

Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan COVID-19, antara lain a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19. b. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. c. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19. d. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19, dan e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.

BERITA TERKAIT
Tinjau Perkantoran dan Mal, Wagub Ariza Pastikan Pelaksanaan Protokol Selama PSBB Berjalan Lancar

Tinjau Perkantoran dan Mal, Wagub Ariza Pastikan Pelaksanaan Protokol Selama PSBB Berjalan Lancar

Kamis, 17 September 2020 2573

Wagub Ariza Apresiasi Peran Polri Selama Penegakan PSBB di Jakarta

Wagub Ariza Apresiasi Peran Polri Selama Penegakan PSBB di Jakarta

Selasa, 15 September 2020 2133

Soft Launching Rumah Budaya KSBN, Wagub Ariza Berharap Jakarta Berkembang Menjadi Kota Peradaban Dun

Soft Launching Rumah Budaya KSBN, Wagub Ariza Berharap Jakarta Berkembang Menjadi Kota Peradaban Dunia

Minggu, 13 September 2020 2890

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 876

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1615

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 578

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 893

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 981

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks